Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sungai Tapah Rohil

ROHIL, detak24com – Polsek Pujud menangkap 2 pengedar sabu seberat 54,02 gram di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sungai Tapah, Tanjung Medan, Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, Jumat (07/03/25) membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu tersebut.
Dikatakan, penangkapan pelaku pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas kedua pelaku.
“Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, anggota Unit Reskrim Polsek Pujud melihat satu orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah tersangka Sunardi alias Gondrong dan langsung menangkapnya. Saat diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Herianto alias Heri,” katanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Herianto alias Heri dan di rumah pelaku saudara Sunardi alias Gondrong dan ditemukan satu kantong plastik yang dibungkus tisu warna putih berisi sabu, yang ditemukan dalam kantong celana jeans warna abu-abu.
“Usai ditanyakan kemudian kepada pelaku Herianto, 5 kantong plastik berisi sabu itu milik Sunardi alias Gondrong,” terangnya.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku Sunardi alias Gondrong yang sedang berada di warung. Setelah ditangkap, ia dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan brang bukti lainnya berupa 2 timbangan elektronik, 1 paket alat hisap (bong), 1 (satu) buah toples, 1 buah gunting, 2 unit handphone, uang tunai Rp 2,9 juta serta beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka Herianto (42) merupakan warga Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan Sumut. Sedangkan pelaku Sunardi (42) beralamat di Simpang Lombok, Gang Oto RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. (Red)
Editor : Kar