TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMPANG, detak24com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro bantah anggotanya terima Rp 100 juta pasca penangguhan penahan pelaku jambret Hp.
Hal itu ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, kepada wartawan, Jumat (21/07/23). Ia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.
Saat ditanya awak media apakah penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan kedua tersangka Curas inisial IS bin RS dan SH bin BN, Ipda Sujianto membenarkan hal tersebut.
“Keduanya merupakan tersangka perampasan dua unit handphone merk Samsung Galaxy M12 dan handphone Redmi 9C pada Ahad 11 Juni 2023 pukul 11.00 WIB di Jalan. Suhadak Kelurahan Dalpenang, Sampang,” ujarnya usai kegiatan Jum’at Curhat.
Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST Marwiyah selaku korban. Keduanya mendatangi penyidik pada tanggal 14 Juli 2023 untuk mencabut laporan, karena telah ada perdamaian secara kekeluargaan antara korban dengan keluarga tersangka.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH bin BN tidak akan melarikan diri, dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut. “Keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, serta menghilangkan barang bukti,” ulasnya.
ST Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku. “Kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2023, ST Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.
Ipda Sujianto menegaskan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja. Terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke kejaksaan hingga PN.
“Penyidik Satreskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari kedua pelaku maupun dari ST Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut,” tegasnya.***
Reporter : Moh Sahidi
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











