Bea dan Cukai Bengkalis Amankan Miras dan Rokok

Rokok dan miras ilegal yang diamankan BC Bengkalis

BENGKALIS, detak24.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen tentang adanya indikasi pengiriman barang kena cukai ilegal melalui moda transportasi laut. Tim BC Bengkalis segera melakukan pengawasan di sekitar kawasan Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis.

ADVERTISEMENT

Kepala KPP BC Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim BC Bengkalis melakukan pemeriksaan pada kapal yang baru saja sandar di pelabuhan penumpang.

Tim mengamankan 3 koper dan kardus yang di dalamnya berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram Tembakau Iris, dan 47.520 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai.

“Tim BC Bengkalis berkoordinasi dengan ABK untuk mencari pemilik barang tersebut. Setelah ABK memberikan pengumuman, tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut,” terangnya, Senin (14/3/2022).

Selanjutnya, barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor BC Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Ditambahkan Ony, bahwa penindakan ini merupakan keseriusan BC Bengkalis dalam menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT