Sita Benda Ini, KPK Obrak Abrik Rumah Dinas Pj Wako Pekanbaru
PEKANBARU, detak24com– KPK menggeledah rumah dinas Pj Wako Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, sebagai tindak lanjut OTT sebelumnya.
Salah satu barang yang disita dalam penggeledahan selama hampir tujuh jam tersebut adalah hard disk CCTV, yang diyakini menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi besar.
Informasi dirangkum, Sabtu (07/11/24), rumah dinas itu sempat disegel oleh KPK sejak Senin (02/12/24), usai Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa terjaring OTT. Dilanjutkan dengan penggeledahan pada Jumat (06/12/24).
Selain hard disk CCTV, KPK juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyelidikan.
Penyitaan hard disk CCTV di rumah dinas ini diduga akan menjadi alat bukti kuat dalam kasus yang menyeret Risnandar. Rekaman CCTV diyakini dapat memberikan gambaran alur peristiwa dan aktivitas di rumah dinas sebelum dan sesudah OTT berlangsung.
Setelah penggeledahan selesai, KPK membuka segel rumah dinas pada Jumat sore. Sehingga rumah dinas tersebut kini bisa kembali digunakan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa KPK telah memberikan izin kepada pegawai untuk kembali menggunakan rumah dinas tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim KPK, mereka menyatakan tidak ada masalah lagi untuk beraktivitas di rumah dinas ini,” ujar Zulfahmi.
Penjabat Walikota Pekanbaru saat ini, Roni Rakhmat, direncanakan akan segera menempati rumah dinas itu. “Dalam waktu dekat, Pak Pj sudah bisa menempati rumah dinas ini,” tambahnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin malam. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di Pekanbaru dan Jakarta. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi Pemerintah Kota Pekanbaru.
KPK telah menetapkan Risnandar sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Novin Karmila. (*)
Editor : Kar
