WARGA Tambusai Diborgol Gegara Kutip Berondolan Sawit PT PSA
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 10 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Seorang warga Kecamatan Tambusai Rohul inisial AG (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara mengutip berondolan sawit PT PSA.
Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Efendi Lupino, Ahad (10/12/23) mengatakan, aksi pencurian berondolan sawit yang dilakukan AG terjadi pada Jumat (08/12/23) sekitar pukul 11.00 WIB, di Afdeling II Bok B 31 Desa Tambusai, Timur Kecamatan Tambusai.
“Aksi pencurian terungkap setelah salah seorang securiti PT PSA mendapat informasi, bahwa telah terjadi pencurian sebanyak 23 karung berondolan sawit,” ujar Kapolsek.
Kemudian, MS memerintah rekannya AS dan SM yang sedang berpatroli untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AG dan menggelandangnya ke kantor kebun PT PSA.
“Usai diamankan pelaku dan barang bukti sebanyak 23 karung berondolan, lalu dilakukan penimbangan. Adapun beratnya 1,11 ton atau kerugian sebesar Rp 3.663.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambusai serta langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP jo Pasal 362 KUH Pidana,” tegas Kapolsek. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih btelah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar