Pria di Medan Hamili Adik Kandung, Bayi Meninggal Dikirim Lewat Ojol

Kedua tersangka abang dan adik kandung mengirim mayat bayi lewat ojol. f : ist
MEDAN, detak24com – Sorang pria di Medan berinisial R (24) ditangkap bersama adiknya, NH (21) karena menjadi pengirim paket bayi hasil inses atau hubungan sedarah mereka lewat ojol.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut bahwa saat paket tersebut tiba di lokasi pengantaran, yakni di Masjid Jamik Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, bayi sudah dalam keadaan meninggal. Pihaknya masih menunggu hasil scientific investigation terkait penyebab kematian bayi tersebut.
Baca juga : Sindikat Ganja Sumut Terbongkar, 143 Kilogram Diamankan di Tangerang
“Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia,” kata Gidion saat memberikan keterangan, dikutip Sabtu (10/05/25).
Dia menyebut, bahwa kedua pelaku memesan ojol pada Kamis (08/05/25) pukul 06.14 WIB pagi dengan tujuan ke Jalan Ampera III. Saat memesan itu, R membuat penerima fiktif dengan nama penerima Putry yang ternyata itu adalah akun pelaku NH.
“Dua-duanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojol tersebut. Setelah sampai diletakkan di sini (masjid), marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama P dan R sesuai dalam aplikasi ojol tersebut. Aslinya adalah R dan NH. Yang memiliki ide untuk mengirim paket mayat bayi tersebut adalah abangnya tersangka R,” ujarnya.
Pihaknya masih menunggu hasil autopsi jasad korban. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Motif Dikirim Lewat Ojol
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga menyebut motif para pelaku mengirimkan paket tersebut ke masjid itu dengan harapan agar bayi tersebut ditemukan marbot masjid dan dikuburkan. Kebetulan, lokasi masjid itu berdekatan dengan kuburan.
“Supaya kalau misalnya dititipkan di masjid, nanti pihak marbot yang mengafani, kan dekat kuburan,” kata Dearma.
Kanit menyebut pelaku R mencari lokasi masjid itu secara acak dari google. “Lihat dari google, masjid yang ada kuburannya,” jelasnya.
Dia mengatakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses antara NH dan R.
“Sudah (ditangkap), diduga seperti itu (inses), abang adik itu, ini kami masih pendalaman dulu,” katanya.
Keduanya tidak tinggal bersama. Namun, R sering menemui NH dan melakukan hubungan badan. “Nggak tinggal bareng, cuman berulang kali melakukan hubungan badan,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa NH menyadari ia hamil pada Januari 2025. Lalu, pada 3 Mei 2025, NH melahirkan bayi tersebut secara prematur di barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
“Pengakuan NH, dia melahirkan di barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri,” kata Ferry.
Kemudian pada 7 Mei 2025, bayi tersebut dibawa NH bersama temannya ke RS Delima Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Berdasarkan keterangan dokter, kata Ferry, bayi berjenis kelamin laki-laki itu mengalami kurang gizi karena prematur.
Saat itu, dokter menyarankan agar bayi tersebut dibawa ke RS Pirngadi.
Akan tetapi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data-data keluarga, sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan,” jelasnya.
Nahas, pada 7 Mei sekira pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal dunia. Setelah itu, pada 8 Mei sekira pukul 00.30 WIB, NH dan abangnya, R membawa mayat bayi itu ke salah satu hotel di daerah Brayan.
Sekira pukul 06.00 WIB, keduanya keluar dari hotel dan memesankan pengiriman lewat aplikasi ojol untuk diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. (Dtc)
Editor : Kar