Viral Maling Gasak Kotak Infaq di Senggoro Bengkalis, Pelaku Terciduk di Kapal Roro
BENGKALIS, detak24com – Usai viral medsos, polisi menangkap maling kotak infaq Musala Nurul Islam Desa Senggoro, Bengkalis.
Tersangka berinisial AS (20) warga Jepara, Desa Selatbaru. Polisi mencokoknya dalam kapal Roro tujuan Sei Pakning ketika hendak kabur, Sabtu (29/06/24).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, membenarkan terkait penangkapanb maling kotak infaq tersebut.
“Tersangka melakukan pencurian kotak infaq. Barang bukti diamankan berupa satu helai jaket, satu buah tank, satu unit motor dan barang bukti lainnya. Terungkapnya pencurian ini berkat adanya rekaman CCTV,” ujarnya, Ahad (30/06/24).
Diutarakan Kasat, kronologi kejadian perkara bermula Sabtu 29 Juni pukul 11.20 WIB bertempat di Musala Nurul Iman, saat garim ingin menyapu dan bersih bersih musala.
Garim memergoki tersangka dalam musala sambil membuka dan membongkar secara paksa kotak infaq. Ia spontan berteriak “maling”, dan tersangka langsung melarikan diri.
Saat pengecekan rekaman CCTV, terlihat kejadian dari awal pelaku masuk ke dalam musala, sampai dengan mengambil dan membongkar kotak infaq.
Seketika, kejadian tersebut viral di media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengarahkan pihak musala untuk membuat laporan polisi.
“Polisi menangkap tersangka Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 16:20 WIB dalam kapal roro tujuan Sei Pakning,” ungkap Kasat.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama AS, dan telah melakukan pencurian di Musala Nurul Islam Desa Senggoro.
Rupanya tak di situ saja, AS juga melakukan pencurian di 4 TKP berbeda. Diantaranya, pencurian paket JNE 3 paket di depan Masjid Arraudoh Selatbaru, pencurian kotak infaq di Masjid Selatbaru Parit 4
“Dua TKP lainnya yakni, maling uang dan sepeda motor di Dumai, serta tertangkap tangan saat membuka kap saku motor di Moris,” bebernya.
Tim Opsnal mencari barang bukti dan mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Makopolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.(rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
