Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare
Tersangka terciduk di areal hutan lindung Desa Tanjung Leban. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis bekuk pria berinisial MD, diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Senin (12/05/25).
Berdasarkan hasil penyidikan, MD diketahui telah menjual sekitar 40 hektare lahan hutan lindung dan meraup keuntungan sebesar Rp 385 juta. Dalam menjalankan aksinya, MD tidak bekerja sendiri.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan pada Sabtu (10/05/25).
Saat berada di kawasan hutan, petugas menemukan dua pondok, satu berukuran besar dan satu kecil, yang digunakan oleh para pekerja. Mereka juga mendengar suara ekskavator yang sedang beroperasi di area tersebut.
Petugas lalu membagi tim dan menemukan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi yang tengah digunakan untuk membuka lahan. Dua operator alat berat berinisial RSP dan AP turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ekskavator, kuitansi jual beli lahan, serta papan batas lahan milik pembeli,” katanya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dampak lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
