Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tak Kalah dengan Pria, Emak-emak Kampar Juga Jago Korupsi BOK

Tak Kalah dengan Pria, Emak-emak Kampar Juga Jago Korupsi BOK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Kejari Kampar menahan dua emak-emak tersangka korupsi Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio tahun anggaran 2021. 

Dua emak-emak itu adalah Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio, dan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran di tempat yang sama. Keduanya bertugas di Puskesmas Rumbio tahun 2021/2022.

Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Dalam perjalanannya, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup, tim penyidik berkesimpulan menetapkan 2 orang tersangka. Yakni, inisial AY selaku Kepala Puskesmas Rumbio TA 2021/ 2022 dan KL selaku Bendahara Pengeluaran,” ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius dirilis, Kamis (29/08/24).

Sebelum menyandang status tersangka, kedua emak-emak itu terlebih dahulu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Saat penetapan tersangka, keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing.

Untuk mempermudah proses penyidikan, keduanya langsung dilakukan penahanan. Hal itu merujuk pada Pasal 21 KUHAP. “Adapun alasan penahanan,
karena diancam pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bangkinang,” sambung Marthalius.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu 628.408.728.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekerja 32 Tahun, Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per Bulan 

    Bekerja 32 Tahun, Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per Bulan 

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KARANGANYAR, detak24com – Kisah pilu Sugiyatmo buruh tekstil digaji Rp 1000 per bulan, padahal ia bekerja sudah 32 tahun di perusahaan tersebut. Sejak 2024 sampai sekarang, Sugiyatmo menerima gaji tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan.  Buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut sudah mengabdi selama 32 tahun di perusahaan tempatnya bekerja. Cerita pahit yang dialami Sugiyatmo mencuat […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Depan Hotel Citytel Dumai, 10 Paket Diamankan 

    Pengedar Sabu Terciduk di Depan Hotel Citytel Dumai, 10 Paket Diamankan 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Seorang pengedar narkotika berinisial Iin terciduk di depan Hotel Citytel, Dumai. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 10 paket. Polsek Dumai Timur mengungkap kasus narkotika dengan menyita 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 74,1 gram, di depan Hotel Citytel Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/09/25). Kasus ini terungkap […]

  • DIREKTUR PT ZES Dijebloskan ke Penjara Malam Hari, Proyek Fiktif MFO Rp 8 Miliar Lebih

    DIREKTUR PT ZES Dijebloskan ke Penjara Malam Hari, Proyek Fiktif MFO Rp 8 Miliar Lebih

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejari Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka proyek fiktif pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) tahun 2016. Tersangka yakni, Direktur PT Zapin Energi Sejahteera (ZES) berinisial YA. Penetapan status tersangka terhadap YA dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Senin (09/10/23) malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka YA terlebih dahulu […]

  • VIRAL! Kadiskes Kampar Kena OTT, Simak Profil Penggagas PDPKMI Kelahiran Sumbar Itu

    VIRAL! Kadiskes Kampar Kena OTT, Simak Profil Penggagas PDPKMI Kelahiran Sumbar Itu

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24com – Informasi Kadiskes Kampar kena OTT Polda Riau mendadak viral. Baik pada pemberitaan surat kabar, media online dan berbagai media sosial lainnya. Kadiskes Kampar dr Zulhendri Das’at kena OTT Ditreskrimsus Polda Riau saat Kepala Puskesmas Sibiruang menyerahkan sejumlah uang di rumahnya. Ternyata dana tersebut dipungut dari masing-masing Puskesmas se Kabupaten Kampar. Usut punya […]

  • Warga Bisa Berangkat Umrah Sendiri, Begini Cara Daftarnya!

    Warga Bisa Berangkat Umrah Sendiri, Begini Cara Daftarnya!

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tercantum dalam Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025. Dikutip, Ahad (26/10/25), dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 […]

  • 3.713 JCH Riau Tiba di Madinah, Satu Kloter dalam Penerbangan

    3.713 JCH Riau Tiba di Madinah, Satu Kloter dalam Penerbangan

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 3.713 JCH Riau dari Kloter 1 sampai 11 sudah tiba di Madinah. Terakhir, sebanyak 371 JCH gabungan asal Inhu, Kampar, Inhil, Rohul, Bengkalis dan Kuansing berada di Asrama EHA Riau diberangkatkan, Jumat (02/06/23). Demikian diutarakan Wakil Ketua I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi […]

expand_less