Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pura-pura Beli Rokok, Pria Ini Larikan Motor Warga Simpang Kumu Rohul 

Pura-pura Beli Rokok, Pria Ini Larikan Motor Warga Simpang Kumu Rohul 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Polsek Rambah Hilir menangkap seorang pria inisial SH (40), pelaku penggelapan motor warga Simpang Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul.

Informasi dirangkum, Ahad (05/01/25) peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Korbannya adalah Faigi Zomasi Giawa,

“Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir,” ujar Kapolres Rohul melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jones, Ahad (05/01/25)

Pada saat itu, datang seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu, Desa Rambah, karena hendak pergi ke Provinsi Aceh.

Korban kemudian meminta adiknya, Juni Aman Giawa untuk mengantar pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo warna silver hitam W 6354 ZN.

Setelah tiba di Simpang Kumu, pria tersebut meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali.

Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai identitas pria tersebut. Diketahui bahwa nama asli pelaku adalah SH.

Pada Kamis, (02/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di daerah Simpang Kambing Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, pelaku SH ditangkap berkat kerja sama masyarakat dengan kepolisian.

Kemudian, warga menyerahkan SH yang diketahui merupakan warga asal Pulau Nias itu ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain, BPKB sepeda motor Honda Revo Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

STNK sepeda motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

“Tersangka SH dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan,” tegas Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • APES! Emak-emak Dumai Ditangkap Polisi Gegara Bakar Sampah, Begini Kronologinya

    APES! Emak-emak Dumai Ditangkap Polisi Gegara Bakar Sampah, Begini Kronologinya

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com  Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap emak-emak berinisial NK Alias LL (34) saat membakar sampah di Jalan Pangeran Diponegoro. Perbuatan IRT itu menyebabkan karhutla di TKP. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton  melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, dirilis detak24com Senin (32/07/23), pengungkapan bermula pada Jumat (28/7/2023) diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan […]

  • Jaksa Agung Tegaskan Hasil Audit BPK Kunci Bukti Korupsi 

    Jaksa Agung Tegaskan Hasil Audit BPK Kunci Bukti Korupsi 

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Jaksa Agung menegaskan hasil audit BPK merupakan kunci bukti praktik korupsi. Itu dipakai JPU untuk menguatkan dakwaan selama persidangan. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan peran vital hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pembuktian dan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Baca juga : Defisit APBD Dumai 2024 […]

  • PASCA Video Maki Emak-emak Viral di TikTok, Oknum Polisi Rohul Damai dengan Korban

    PASCA Video Maki Emak-emak Viral di TikTok, Oknum Polisi Rohul Damai dengan Korban

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHUL, detak24com – Oknum polisi Polres Rohul yang viral memaki emak-emak di TikTok, akhirnya minta maaf kepada korban dan keluarganya. Saling memaafkan antara korban Lilis dan pelaku melalui jalur mediasi di ruang Kasi Propam Polres Rohul, Jumat (14/07/23). Kegiatan itu dihadiri oleh pelaku dan korban serta keluarganya. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan itu […]

  • Empat Partai Siap Backup, Afrizal Sintong Kian Kinclong di Pilkada Rohil

    Empat Partai Siap Backup, Afrizal Sintong Kian Kinclong di Pilkada Rohil

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Afrizal Sintong sebagai calon petahana di Pilkada Rohil 2024, dapat dukungan dari empat partai. Yakni, Demokrat, PKB, PKS dan PAN. SK pengusungan dari Partai Demokrat diserahkan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono, Sabtu (20/07/24) malam. Afrizal Sintong pun menyampaikan terimakasih mendalam atas dukungan tersebut. “Alhamdulillah, Partai Demokrat menyatakan dukungannya kepada kami. Semoga kita […]

  • INFO BMKG : Mau Lebaran Idul Fitri 2024, Cek Prakiraan Cuaca Riau di Sini!

    INFO BMKG : Mau Lebaran Idul Fitri 2024, Cek Prakiraan Cuaca Riau di Sini!

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BMKG merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Riau. Secara umum sejumlah wilayah masih berpotensi hujan seharian, Jumat (12/04/24) Menurut Forecaster BMKG Pekanbaru, Indah DN mengatakan, prakiraan cuaca hari ini diawali pada pagi hari ini, udara kabur dan berawan, dengan potensi hujan intensitas ringan hingga sedang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, […]

  • Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330. Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan […]

expand_less