VIRAL Siak : Penghulu Dipolisikan Gegara Tuding Warga Jual Tanah Kampung

SIAK, detak24com – Penghulu Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, Zaiful Azim dilaporkan ke polisi gegara menuduh warga jual tanah kampung.

Tudingan tak mendasar kepada warganya itu dilontarkannya dalam forum resmi di kantor kecamatan setempat pada 22 Januari 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Video singkat berdurasi 2 menit terkait tudingan Zaiful juga menyebar di media sosial. Terlihat Zaipul emosi dan bicara sambil berdiri dari tempat duduknya dengan nada tinggi. Lalu melontarkan kata-kata bahwa adanya warga yang telah menjual tanah desa.

Warga yang dituduh dalam forum itu sempat merespon ucapan Zaipul. Namun karena tidak ada penarikan kata-kata dan permintaan maaf saat itu, warga tersebut melaporkan ke polisi.

Dua warga yang melapor adalah Suhaimi alias Kombut (66) dan Idris alias Koreh (66). Keduanya adalah saudara kembar dan melaporkan si penghulu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami tidak terima dengan tuduhannya seperti itu, saat itu rapat dihadiri Upika Sungai Mandau, resmi,” kata Suhaimi di Siak, Rabu (07/02/2024).

Kedua warga ini merasa sangat sedih atas fitnah Zaiful itu, Ia merasa martabat keluarganya diinjak-injak oleh penghulu kampungnya sendiri.

“Kami sangat sedih, sudah setua ini baru kali ini mendapatkan tuduhan keji semacam itu dari mulut penghulu di dalam pertemuan tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Suhaimi menyebut, karena merasa tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan si penghulu kampung, keduanya mendatangi Polsek Sungai Mandau pada 23 Januari 2024. Bahkan mereka didampingi Penasihat Hukum, Suprianto SH.

“Kami yakin pak polisi tegak lurus dalam perkara yang kami adukan ini, kami yakin keadilan akan datang menghukum si penghulu kampung itu, agar menjadi pelajaran dan tidak semena-mena lagi kepada warganya,” katanya.

Suhaimi menambahkan, jika perkara ini dimenangkannya maka kemenangan itu adalah kemenangan warga Kampung Olak. Supaya tidak ada lagi tindakan semena-mena pejabat kampung terhadap warganya.

Penasehat Hukum (PH) pelapor, Supriyanto menjelaskan laporan kliennya ke Polsek Sungai Mandau dipicu perkataan semena-mena Zaiful Azim yang menuding Kombut dan Koreh telah menjual tanah desa di dalam rapat yang digelar di kantor camat Sungai Mandau, 22 Januari 2024 lalu.

“Klien kami merasa tidak terima atas tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya telah dicemarkan. Apalagi tuduhan tersebut dilontarkan di depan umum dalam forum resmi,” katanya.

Pihaknya melakukan pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Sungai Mandau, 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MANDAU/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 23 Januari 2024.

“Kami terhadap laporan ini diproses dengan semestinya serta segera lakukan gelar perkara sehingga status perkaranya jelas,” katanya.

Supriyanto juga mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan Polsek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Terpisah, Kapolsek Sungai Mandau, Iptu Aris Suranta Purba melalui Kanit Reskrim, Jekson Rinto Simanjuntak membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Zaipul Azim, Penghulu Kampung Olak.

“Iya, pelapor Bapak Suhaimi dan terlapornya, Zaipul Azim, Penghulu Olak,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Zaipul Azim mengaku ia tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. Ia hanya memberi pendapat dan masukan terkait lahan sebelumnya.

“Itu pun di forum rapat, bukankah di forum rapat seseorang berhak menggemukan pendapat? Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang,” katanya.

Ia menambahkan, hanya memberi pendapat dan masukan terkait lahan sebelumnya di dalam forum formal pemerintahan. “Terkecuali di luar forum rapat saya datangi si A saya kata-katain kamu begini kamu begitu itu ya,” ulasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT