Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PRIA Pekanbaru Tikam Kawan dengan Pisau Cutter, Gegara Ibunya Dihina

PRIA Pekanbaru Tikam Kawan dengan Pisau Cutter, Gegara Ibunya Dihina

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang pria berinisial HF alias Fadli (36) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru usai menganiaya temannya.

Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menikam temannya M Ridho (19), menggunakan pisau cutter dan korban mengalami luka robek di bagian punggung.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran tak terima ibunya dihina oleh korban sehingga memilih melakukan aksi balas dendam.

Tersangka merasa dendam dikarenakan tersangka menganggap korban sudah berbicara keras dengan Ibu tersangka tiga hari yang lalu,” kata Kompol Ryan Fajri, Ahad (3/9/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan tersangka saat korban bersama anak dan istrinya sedang makan di kedai nasi goreng Anak Rantau yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/8/2023) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saat korban makan tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengayunkan pisau cutter di bagian belakang korban sehingga baju korban robek serta mengalami luka sayat berdarah di bagian punggung,” jelasnya.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

“Tak terima dengan ulah tersangka korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, keesokan harinya Jumat (1/9/2023).

“Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati ibunya dihina oleh korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenaya Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayern vs Barca, Dua Gol Tanpa Balas

    Bayern vs Barca, Dua Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    WAKIL Jerman, Bayern Munich meraih kemenangan keduanya di laga fase grup Liga Champions 2022/2023. Menjamu Barcelona, Bayern menang dengan skor akhir 2-0.            Big match antara Bayern vs Barcelona digelar di Allianz Arena pada Rabu (14/9/2022) dinihari WIB. Kemenangan Die Roten ditentukan oleh gol-gol dari Lucas Hernandez dan Leroy Sane di babak kedua.     […]

  • Suparto Wiguna, sesepuh masyarakat Jawa di Dumai. F. :. SARMON

    Parto Wiguna Prihatin dengan Kondisi Gedung IKJS Dumai

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Kondisi gedung sekretariat IKJS (Ikatan Keluarga Jawa Sekitarnya) Dumai yang berdiri di Jalan Semangka, Kecamatan Dumai Barat, sangat memprihatinkan. Betapa tidak, jika melihat dari luarnya saja gedung yang berdiri di atas tanah yang cukup luas itu sudah selayaknya direhab serta direnovasi. Apalagi, jika  melihat ke bagian dalamnya, bagian gedung tersebut sudah banyak […]

  • KASIHAN! Emak-emak Kena Jambret Saat Pulang Ibadah, Rp 15 Juta Lesap

    KASIHAN! Emak-emak Kena Jambret Saat Pulang Ibadah, Rp 15 Juta Lesap

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang jambret yang beraksi di Jalan Pulau Mampu, Dumai. Korbannya bernama Anny Noverlly Dongaran, jemaat Gereja HKI Leppin yang baru pulang ibadah. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi dirilis Ahad (21/05/23) mengatakan tersangka berinisial AGA (23) warga Kelurahan Ratu Sima, Dumai Barat. […]

  • Duh! Anggota DPRD Inhil Berniat Sogok Wartawan, Darnawati: Itu Canda Saja

    Duh! Anggota DPRD Inhil Berniat Sogok Wartawan, Darnawati: Itu Canda Saja

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Nama Hj Darnawati jadi viral akhir-akhir ini usai beredar isi chatingan WAG (WhatsApp Grup) yang hendak menyogok wartawan. Menanggapi polemik yang berkembang dan beredarnya chat WhatsApp Group (WAG) DPRD Inhil, Hj Darnawati menyatakan, pesan tersebut hanya gurauan antar sesama anggota dewan dan tidak mencerminkan adanya niat melakukan suap terhadap media. “Hehehe, tak […]

  • NAHAS! Siswi SMP Rohul Diperkosa Saat Langsir Sawit di Kebun 

    NAHAS! Siswi SMP Rohul Diperkosa Saat Langsir Sawit di Kebun 

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    ROHUL, detak24com  – Seorang pria diringkus Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), karena tega memperkosa ABG usia SMP dalam kebun sawit. “Pelapornya AZL (48) dan korban AL (13) serta terlapor WML (34). Sedangkan saksinya PD (41) dan TB (28),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Romi […]

  • WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos

    WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk seorang pengedar sabu di sebuah kamar kos Kelurahan Rimbasekampung. Pelaku narkoba yang ditangkap adalah SD alias (35), warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Bersamaan itu, berhasil diamankan 4 paket sabu seberat 53,45 gram, handphone android merk Infinix warna biru, satu helai jaket merk Nevada warna […]

expand_less