Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Vonis Remaja Pembunuh Sadis di Bantan Bengkalis 10 Tahun

Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Vonis Remaja Pembunuh Sadis di Bantan Bengkalis 10 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Remaja inisial RMJ, pelaku pembunuhan sadis di Bantan, Bengkalis akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim PN Bengkalis memutuskan pelaku pembunuhan sadis terhadap Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah.

Pelaku anak ini diganjar hakim 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga menerima pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PKB).

“Udah putusannya tadi siang. Diputus 10 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak untuk mendapat pembebasan bersyarat,” ucap Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Aji Wiku, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (13/5/2026).

Menurut Toha, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Jadi, karena terdakwa masih seorang anak, putusan menetapkan terdakwa tetap dilakukan penahanan tetapi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” terangnya lagi.

Putusan 10 tahun ini lebih tinggi dari tuntunan Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Wipeng alias Apeng terjadi, Kamis 9 April 2026, dini hari. Pelaku ke rumah korban dengan membawa parang. Sesampainya di belakang rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuka secara mengendap-endap. Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku memukul korban dan kemudian mengambil parang yang dibawanya.

Selanjutnya pelaku menusuk dan menebas korban berkali-kali pada bagian dada, leher, kepala, dan bahu hingga korban mengalami luka berat. Kemudian pelaku mengambil dompet korban dan uang sebesar Rp238.000, lalu melarikan diri melalui kebun belakang menuju rumahnya.

Kasus ini sempat membuat heboh warga Bengkalis. Karena korban ditemukan tergeletak di belakang rumah dalam keadaan bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan kejadian, melakukan tahapan penyelidikan.

Pelaku sempat melarikan diri dan menginap di rumah rekannya di Desa Kelapapati Laut. Petugas terus melacak keberadaan pelaku dan kurang dari 48 jam pelaku berhasil diringkus, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah haji sesak di terowongan Mina

    BERTAMBAH Lagi, Ibunda Kakan Kemenag Rohul Berpulang di Tanah Suci Makkah

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MEKKAH, detak24com – Jumlah jemaah haji asal Riau yang wafat di Tanah Suci bertambah. Seorang  jemaah tergabung dalam kloter BTH-12, atas nama Asiah Mudah Dugo berpulang di RS An Noor Makkah.  Hal Itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr Mahyudin, MA dari Kota Makkah, Kamis (13/07/23).  “Innalilahiwainnailaihirojiun, berita duka bagi Keluarga Besar […]

  • ANGGOTA DPRD Kuansing Resmi Jadi Tersangka Pengancaman Polhut

    ANGGOTA DPRD Kuansing Resmi Jadi Tersangka Pengancaman Polhut

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra (AP) yang dilaporkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman atas kasus pengancaman, kini telah ditetapkan jadi tersangka. AP ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/09/23). Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK Kamis (28/09/24) pagi.” Iya,” jawab Kapolres singkat saat ditanya penetapan tersangka AP. Dikutip […]

  • Serahkan Bantuan iPad dan Laptop, Tim Pelindo Mengajar Sasar SMPN 23 Dumai 

    Serahkan Bantuan iPad dan Laptop, Tim Pelindo Mengajar Sasar SMPN 23 Dumai 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai kembali menggelar program Pelindo Mengajar dengan Tema “Membangun Generasi Cerdas Untuk Indonesia Hebat”. Kegiatan inspiratif ini dilaksanakan di SMPN 23 Dumai, Rabu (08/10/25). Program Pelindo Mengajar merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mengenalkan industri kepelabuhanan dan logistik kepada anak didik di […]

  • SEPASANG Suami Istri di Bagan Sinembah Dicokok Polisi, Terlibat Narkoba

    SEPASANG Suami Istri di Bagan Sinembah Dicokok Polisi, Terlibat Narkoba

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Sepasang suami istri HLP (48) dan DSL (34) warga Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil diciduk aparat karena mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Sepasang suami istri itu diamankan pihak berwenang di rumahnya pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dengan barang bukti 7,3 gram sabu bersama beberapa barang bukti […]

  • Terpidana Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Akhirnya Meninggal

    Terpidana Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Akhirnya Meninggal

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terpidana korupsi meninggal dunia di usia 73 tahun pada Jumat (14/3/25) malam waktu setempat. Pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal mengatakan pria kelahiran 1951 itu menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ICU RSUD Dr Chasan Boesoirie Ternate. Baca juga : Eks Gubernur Malut […]

  • Polda Riau Buru TPPU Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis

    Polda Riau Buru TPPU Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau menang gugatan praperadilan yang diajukan Joko Setiono (40), tersangka korupsi penyaluran KUR fiktif di BNI KCP Bengkalis. Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar, Jumat (15/11/24). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku. “Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar […]

expand_less