Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah.

Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 KUHPidana.

Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.

Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Tim PH terdakwa yang diketuai Edi Azmi, menampik tuntutan JPU tersebut. Dalam peidoi (pembelaan) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (25/11/22), mereka yakin terdakwa tidak bersalah.

Mereka menguraikan semua unsur pasal tuntutan JPU berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti. Sehingga, tuntutan tersebut harus ditolak demi hukum.

“Membebaskan terdakwa Sukarto dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” ujar Edi Azmi.

Sesuai tuntunan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Setiap Orang

Bahwa untuk unsur Setiap Orang, pihaknya tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah yang dalam Hukum Acara Pidana dikenal dengan azaz “Presumption of Innocence”.

Bahwa berdasarkan penjelasan umum butir 3C KUHAP yang berbunyi “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka Sidang Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van recht)”.

“Bahwa berdasarkan azaz tersebut terdakwa belum terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tegasnya.

2. Secara Melawan Hukum

Bahwa di dalam hukum pidana sifat Melawan Hukum sangatlah khas, ”memidana sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum
tidak ada artinya” (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, (Jakarta:Aksara Baru:1987) .

Kemudian, (Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana…, Op.CIT, 47) “Salah satu unsur esensial delik ialah sifat melawan hukum
(wederrechtelelijkheid) dinyatakan dengan tegas atau tidak dalam suatu pasal Undang-undang pidana. Karena alangkah janggalnya kalau sesorang dipidana yang melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum”.

Bahwa sifat melawan hukum, yaitu bertentangan dengan hukum, atau tidak berdasarkan hukum, atau sebagai tanpa hak, atau melanggar hak orang lain. Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, maka terhadap perbuatan terdakwa Sukarto, yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai.

Terbukti tidak terdapat adanya perbuatan bersifat melawan hukum, yaitu berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau tidak berdasarkan hukum, atau sebagai tanpa hak, atau melanggar hak orang lain. Sebagaimana fakta persidangan, baik dari keterangan saksi- saksi maupun bukti-bukti.

Bahwa atas hal tersebut jelas, perbuatan terdakwa Sukarto selaku kepala desa yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai, sudah pasti tidak bersifat melawan hukum. Sehingga unsur-unsur melawan hukum di dalam hal ini tidak terpenuhi. Dengan demikian perbuatan yang terdakwa Sukarto selaku jepala desa tidak bersifat melawan hukum.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di dalam ketentuan Pasal 43 Ayat (2) dan (4)
rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara), dan uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa dan sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang nengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Bahwa sebagaimana Pasal 55 Ayat (3) Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila ridak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bahwa oleh karenanya perbuatan terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar hanya sebatas menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa. Dan terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera di dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5).

Bahwa dengan demikian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tidak Dapat Memenuhi Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi Yang di Rumuskan kepada perbuatan terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar yang bersifat Melawan Hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

“Bahwa oleh karenanya unsur Sifat Melawan Hukum yang dituntut kepada terdakwa Sukarto tidak terpenuhi,” jelasnya.

3. Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi

Bahwa pengertian Memperkaya Diri Sendiri artinya menjadikan
bertambah kaya. Sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya). Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau sudah kaya bertambah kaya (Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka Tahun 1983).

Bahwa jika dihubungkan dengan perbuatan melawan hukum, pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri. Sedangkan “memperkaya orang lain” maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendam.

Jadi di sini yang diuntungkan bukan pelaku langsung atau mungkin juga mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi. Yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa Sukarto atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda secara melawan hukum tidak terbukti. Baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti dari fakta persidangan.

Bahwa terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai. Dan terdakwa Sukarto berdasarkan Keterangan saksi-saksi tidak ada menyebutkan menggunakan Dana Desa, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Orang lain serta koorporasi.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, didalam ketentuan Pasal 43 Ayat (2) dan (4) Rekening Kas Desa Spesimen Tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara), dan Uang Tunai di Simpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

“Bahwa atas ketentuan Hukum tersebut, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Bukti-bukti di persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa Sukarto menggunakan Dana Desa Titi Akar untuk kepentingan diri Ssndiri atau orang lain maupun koorporasi. Sehingga unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti nenurut hukum,” paparnya.

4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Bahwa unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya, berdasarkan keterangan saksi ahli, berupa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli di muka persidangan hanya menjelaskan kerugian negara atas perhitungan audit secara umum. Tidak dapat menjelaskan kerugian negara
atas perbuatan dan kesalahan dari pihak manapun. Sehingga adanya audit atau perhitungan kerugian keuangan negara/daerah hanya berdiri sendiri, dan tidak dapat menjabarkan dan atau menjelaskan secara keahliannya bagaimana kerugian keuangan negara tersebut terjadi Dan atau lebih jelasnya tidak adanya unsur sebab akibat atas dugaan tindak pidana kerugian keuangan negara tersebut terjadi.

Bahwa terhadap terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai, dan terdakwa Sukarto berdasarkan jeterangan saksi-saksi tidak Ada menyebutkan dan atau nenjelaskan menggunakan Dana Desa.

Jika dari aasil audit terdapat adanya kerugian keuangan negara, maka dari keterangan audit tersebut seharusnya dapat nenjelaskan secara terperinci, bagaimana kerugian keuangan begara tersebut terjadi.

Bahwa jika berdasarkan hasil Audit kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh tidak dilaksanakannya dan atau tidak selesainya 7 kegiatan, semestinya hal tersebut menjadi tanggung jawab Kaur dan Kasi sebagaimana ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bukan terdakwa Sukarto Selaku Kepala Desa Titi Akar.

Bahwa perbuatan terdakwa Sukarto Selaku Kepala Desa Titi Akar hanya sebatas menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, dan terhadap pencairan anggaran dikakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera didalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5).

“Bahwa dengan demikian Unsur Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak terpenuhi secara hukum,” tekannya.

Bahwa dari uraian tersebut Tim PH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas diri terdakwa Sukarto, tidak terbukti menurut hukum. Oleh sebab itu mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon putusan sebagai berikut, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum setidak-tidaknya terhadap terdakwa Sukarto batal demi hukum. Atau setidak- tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima.

“Membebaskan terdakwa Sukarto dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” pungkas Edi Azmi.

Pihaknya juga mohon kepada majelis hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan. Sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Polres Inhil bekuk empat tersangka narkoba jaringan internasional, beserta 9.638 butir pil ekstasi berhasil disita. Penangkapan narkoba jaringan internasional itu terungkap dalam konferensi pers, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan, yang dihadiri dinas dan instansi terkait serta insan pers, Selasa (12/12/23) pagi. “Empat pelaku ini inisial HR (46)warga Batam, MU […]

  • Viral Medan : Bikin Heboh, Vespa Rongsok Dibandrol Rp 475 Juta

    Viral Medan : Bikin Heboh, Vespa Rongsok Dibandrol Rp 475 Juta

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Vespa rongsok di Medan dibandrol Rp 475 juta. Motor diklaim jenis VN1 tahun produksi 1955 itu dilego di Instagram, @utusvespa. Dalam unggahannya, yang dikutip Selasa (18/06/24), pemilik akun Instagram menyebutkan harga itu bisa naik karena mengenakan biaya kirim. Pasalnya, Vespa klasik itu berada di Medan, Sumatera Utara. Penjual mendeskripsikan Vespa tersebut dalam […]

  • Toko buah Zaitun Dumai tetap ramai usai digeledah Densus 88. (f : zulkarnain)

    PASCA Penangkapan Teroris, Toko Buah Zaitun Dumai Tetap Ramai

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seperti tak ada kejadian apa-apa, pasca penangkapan teroris MK, toko buah Zaitun Dumai tetap ramai pelanggan, Rabu (22/11/23). Pantauan detak24com, toko buah yang berlokasi tepat di simpang Jalan Merdeka-Bintan, ramai pelanggan. Pada lokasi depan toko terlihat banyak kendaraan parkir. Di dalam toko sangat ramai warga belanja. Bahkan jelang Maghrib kemarin, aktifitas di […]

  • LIMA Kali Beraksi, Warga Simpang Martabak Rohil Keok di Tangan Polisi

    LIMA Kali Beraksi, Warga Simpang Martabak Rohil Keok di Tangan Polisi

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi meringkus BY (31), warga Simpang Martabak Rohil dalam kasus pencurian. Diketahui, residivis itu sudah lima kali beraksi. Informasi dirangkum, Selasa (14/05/24), BY merupakan warga Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Ia ditangkap pada, Selasa 7 Mei 2024 pukul 12.00 WIB. Tidak dapat berkutik, BY yang mengaku […]

  • Reses Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, Satu Koordinator Tim Diberangkatkan Umroh 

    Reses Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, Satu Koordinator Tim Diberangkatkan Umroh 

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh SH dari Partai Golkar daerah pemilihan Mandau, Ahad (09/11/25) siang melaksanakan reses terakhir di Jalan Sukamaju, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Pada reses kali ini Ibra Teguh kembali memilih 1 orang koordinator Tim Sahabat Ibra Teguh untuk diberangkatkan Umroh ke Tanah Suci, Arab Saudi. “Ini sudah menjadi […]

  • Supir Oplet di Tangkerang Pekanbaru Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Ini Kasusnya 

    Supir Oplet di Tangkerang Pekanbaru Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Supir oplet berinisial DC alias Kulik (37) nyaris babak belur diamuk massa. Tersangka tertangkap basah memasuki rumah warga tengah malam. Informasi dirangkum Kamis (23/01/25), supir oplet itu ketahuan oleh warga usai mencuri di sebuah rumah Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (21/01/25) malam. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menjelaskan, […]

expand_less