Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah.

Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 KUHPidana.

Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.

Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Tim PH terdakwa yang diketuai Edi Azmi, menampik tuntutan JPU tersebut. Dalam peidoi (pembelaan) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (25/11/22), mereka yakin terdakwa tidak bersalah.

Mereka menguraikan semua unsur pasal tuntutan JPU berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti. Sehingga, tuntutan tersebut harus ditolak demi hukum.

“Membebaskan terdakwa Sukarto dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” ujar Edi Azmi.

Sesuai tuntunan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Setiap Orang

Bahwa untuk unsur Setiap Orang, pihaknya tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah yang dalam Hukum Acara Pidana dikenal dengan azaz “Presumption of Innocence”.

Bahwa berdasarkan penjelasan umum butir 3C KUHAP yang berbunyi “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka Sidang Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van recht)”.

“Bahwa berdasarkan azaz tersebut terdakwa belum terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tegasnya.

2. Secara Melawan Hukum

Bahwa di dalam hukum pidana sifat Melawan Hukum sangatlah khas, ”memidana sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum
tidak ada artinya” (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, (Jakarta:Aksara Baru:1987) .

Kemudian, (Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana…, Op.CIT, 47) “Salah satu unsur esensial delik ialah sifat melawan hukum
(wederrechtelelijkheid) dinyatakan dengan tegas atau tidak dalam suatu pasal Undang-undang pidana. Karena alangkah janggalnya kalau sesorang dipidana yang melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum”.

Bahwa sifat melawan hukum, yaitu bertentangan dengan hukum, atau tidak berdasarkan hukum, atau sebagai tanpa hak, atau melanggar hak orang lain. Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, maka terhadap perbuatan terdakwa Sukarto, yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai.

Terbukti tidak terdapat adanya perbuatan bersifat melawan hukum, yaitu berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau tidak berdasarkan hukum, atau sebagai tanpa hak, atau melanggar hak orang lain. Sebagaimana fakta persidangan, baik dari keterangan saksi- saksi maupun bukti-bukti.

Bahwa atas hal tersebut jelas, perbuatan terdakwa Sukarto selaku kepala desa yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai, sudah pasti tidak bersifat melawan hukum. Sehingga unsur-unsur melawan hukum di dalam hal ini tidak terpenuhi. Dengan demikian perbuatan yang terdakwa Sukarto selaku jepala desa tidak bersifat melawan hukum.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di dalam ketentuan Pasal 43 Ayat (2) dan (4)
rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara), dan uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa dan sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang nengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Bahwa sebagaimana Pasal 55 Ayat (3) Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila ridak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bahwa oleh karenanya perbuatan terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar hanya sebatas menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa. Dan terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera di dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5).

Bahwa dengan demikian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tidak Dapat Memenuhi Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi Yang di Rumuskan kepada perbuatan terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar yang bersifat Melawan Hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

“Bahwa oleh karenanya unsur Sifat Melawan Hukum yang dituntut kepada terdakwa Sukarto tidak terpenuhi,” jelasnya.

3. Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi

Bahwa pengertian Memperkaya Diri Sendiri artinya menjadikan
bertambah kaya. Sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya). Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau sudah kaya bertambah kaya (Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka Tahun 1983).

Bahwa jika dihubungkan dengan perbuatan melawan hukum, pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri. Sedangkan “memperkaya orang lain” maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendam.

Jadi di sini yang diuntungkan bukan pelaku langsung atau mungkin juga mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi. Yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa Sukarto atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda secara melawan hukum tidak terbukti. Baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti dari fakta persidangan.

Bahwa terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai. Dan terdakwa Sukarto berdasarkan Keterangan saksi-saksi tidak ada menyebutkan menggunakan Dana Desa, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Orang lain serta koorporasi.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, didalam ketentuan Pasal 43 Ayat (2) dan (4) Rekening Kas Desa Spesimen Tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara), dan Uang Tunai di Simpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

“Bahwa atas ketentuan Hukum tersebut, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Bukti-bukti di persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa Sukarto menggunakan Dana Desa Titi Akar untuk kepentingan diri Ssndiri atau orang lain maupun koorporasi. Sehingga unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti nenurut hukum,” paparnya.

4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Bahwa unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya, berdasarkan keterangan saksi ahli, berupa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli di muka persidangan hanya menjelaskan kerugian negara atas perhitungan audit secara umum. Tidak dapat menjelaskan kerugian negara
atas perbuatan dan kesalahan dari pihak manapun. Sehingga adanya audit atau perhitungan kerugian keuangan negara/daerah hanya berdiri sendiri, dan tidak dapat menjabarkan dan atau menjelaskan secara keahliannya bagaimana kerugian keuangan negara tersebut terjadi Dan atau lebih jelasnya tidak adanya unsur sebab akibat atas dugaan tindak pidana kerugian keuangan negara tersebut terjadi.

Bahwa terhadap terdakwa Sukarto selaku Kepala Desa yang hanya sebatas perbuatan administrasi berupa penandatanganan spesimen penarikan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai, dan terdakwa Sukarto berdasarkan jeterangan saksi-saksi tidak Ada menyebutkan dan atau nenjelaskan menggunakan Dana Desa.

Jika dari aasil audit terdapat adanya kerugian keuangan negara, maka dari keterangan audit tersebut seharusnya dapat nenjelaskan secara terperinci, bagaimana kerugian keuangan begara tersebut terjadi.

Bahwa jika berdasarkan hasil Audit kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh tidak dilaksanakannya dan atau tidak selesainya 7 kegiatan, semestinya hal tersebut menjadi tanggung jawab Kaur dan Kasi sebagaimana ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bukan terdakwa Sukarto Selaku Kepala Desa Titi Akar.

Bahwa perbuatan terdakwa Sukarto Selaku Kepala Desa Titi Akar hanya sebatas menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, dan terhadap pencairan anggaran dikakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera didalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5).

“Bahwa dengan demikian Unsur Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak terpenuhi secara hukum,” tekannya.

Bahwa dari uraian tersebut Tim PH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas diri terdakwa Sukarto, tidak terbukti menurut hukum. Oleh sebab itu mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon putusan sebagai berikut, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum setidak-tidaknya terhadap terdakwa Sukarto batal demi hukum. Atau setidak- tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima.

“Membebaskan terdakwa Sukarto dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” pungkas Edi Azmi.

Pihaknya juga mohon kepada majelis hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan. Sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (47)

  • ดูซีรีย์ออนไลน์

    23916.01435 I want to to inquire somethingis this a wordpress weblog as we are thinking about shifting over to WP.

    19 Oktober 2025 12:43

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban 

    Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban 

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Diduga berpengaruh tayangan video bokep, seorang kakek tega merudapaksa cucu kandung di Kubu Rohil. Aksi durjana itu terungkap dari buku diary korban. Informasi dirangkum, Senin (06/04/26), tersangka berinisial SY 54), warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan […]

  • Jadi Tujuh Paslon, Ferdiansyah dan Muflihun Resmi Gugat KPU

    Jadi Tujuh Paslon, Ferdiansyah dan Muflihun Resmi Gugat KPU

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – MK menerima tujuh gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 dari Riau. Tujuh daerah tersebut adalah Siak, Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu (Rohul), dan Kampar. Kemudian Kota Pekanbaru dan Dumai. Para pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan memiliki beragam alasan. Proses selanjutnya di MK akan meliputi verifikasi […]

  • TERTIBKAN PETI, Polres Inhu dan Tim Gabungan Musnahkan 66 Rakit di Peranap

    TERTIBKAN PETI, Polres Inhu dan Tim Gabungan Musnahkan 66 Rakit di Peranap

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHU, detak24.com – Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya menurunkan tim gabungan untuk menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.  Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Inhu, Rabu 22 Februari 2023 siang, mulai pukul 14.00 WIB di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Sedikitnya 65 personel gabungan […]

  • Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan di Pasar Cicaheum Bandung, Jawa Barat, F : CNN

    PRESIDEN JOKOWI Dua Hari di Riau, Simak Agenda serta Daerah yang Dikunjungi!

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU , detak24.com – Presiden Jokowi dijadualkan berada dua hari di Riau. Sejumlah agenda pun sudah disiapkan. Termasuk wilayah yang dikunjungi orang nomor satu RI tersebut. Dalam kunjungan ke Provinsi Riau, Presiden Jokowi tidak hanya meresmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Ada beberapa agenda yang sudah dijadwalkan. Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja selama […]

  • PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.  Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir […]

  • Aduh! Warga Rohil Sembilan Kali Cabuli Anak Tiri, Ditangkap di Warung

    Aduh! Warga Rohil Sembilan Kali Cabuli Anak Tiri, Ditangkap di Warung

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24.com – Nasib pilu menimpa pelajar di Rokan Hilir (Rohil). Anak di bawah umur ini menjadi korban kebiadaban ayah tirinya berinisial HS (46). HS tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak ini hingga 9 kali. Pelaku kini sudah diamankan Polres Rohil saat ia berada di sebuah warung. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi […]

expand_less