JAKARTA, detak24com – Transaksi judi online di Indonesia kian memprihatinkan. Catatan Kemenkominfo, nilai transaksinya mencapai angka Rp 400 triliun, dengan jumlah pemain hingga 3 juta orang.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyampaikan, pemerintah siap bertindak tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
“Apabila ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, apabila tidak terdaftar (sebagai penyelenggara sistem elektronik/PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online, kami akan melakukan pemutusan (akses) secara langsung tanpa teguran,” kata Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (19/08/24).
Teguh menyampaikan, bagi penyelenggara sistem, khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE. Apabila penyelenggara tidak mendaftar, maka Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.
Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kemenkominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan satgas untuk mencegah penyebaran judi online.
Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Ketiga, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Dari data selama 7 tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online. Sebanyak 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam setahun terakhir. (beritasatu)
Editor : Kar