DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Warga Sijunjung Tertangkap di Kuansing Riau, Kasus Narkoba

Ilustrasi

Ilustrasi

KUANSING, detak24.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang  laki-laki berinisial BPP alias B, (22) saat melintas di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Warga Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Prov. Sumatra Barat, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (22/09/22).

“Dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 13.30 WIB tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernisial BPP als B di pinggir jalan Desa Kasang, Kcamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok warna hitam, yang terletak di sepeda motor tersangka.

Setelah dilakukan interogasi dan keterangan tersangka bahwa masih ada menyimpan di rumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa ke rumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung Sumbar.

D rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dalam botol kemasan yang dibungkus plastik warna hitam.

“Tersangka serta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuhnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah 4 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 unit sepeda motor.

“Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Tommy.(RIAULINK)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

21 thoughts on “Warga Sijunjung Tertangkap di Kuansing Riau, Kasus Narkoba

  1. Ping-balik: naakte tiet
  2. Ping-balik: free bdsm
  3. Ping-balik: promotions
  4. Ping-balik: pgslot168
  5. Ping-balik: Aviator Game
  6. Ping-balik: face exercise
  7. Ping-balik: Source
  8. Ping-balik: Giffarine
  9. Ping-balik: league88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *