TIGA Pekerja PHR Tewas di Rohil, Bos Subkontrak Dihukum Percobaan
ROHIL, detak24.com – PN Rohil menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada pimpinan subkontraktor PT PHR yang terlibat lakakerja maut dengan tiga korban nyawa.
Pimpinan dari rekanan PT PHR, HR merupakan tersangka dalam kasus tewasnya tiga pekerja di PT PHR wilayah Rohil beberapa waktu lalu.
Terkait hukuman percobaan yang dijatuhkan PN Rohil tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi.
Dia mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap salah seorang pimpinan rekanan PT PHR selama 3 bulan, dengan masa percobaan enam bulan.
“Sidang putusan Tipiring (tindak pidana ringan) digelar Jumat, 10 Maret kemarin. Dia dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Imron, Senin (13/3/2023).
Dalam sidang itu, kata Imran, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
Serta pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?