WASPADA! ABG Kuansing Dilarikan serta Dicabuli Pria Asal Labura Sumut
KUANSING, detak24.com – Tersangka SA (21) ditangkap Polsek Logas Tanah Darat Kuansing saat berada di Rohul. Warga Labuhanbatu Utara (Labura) itu melarikan dan mencabuli ABG asal Logas.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Tambusai Rohul,” kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, dikutip Rabu (25/01/23).
Tersangka SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai.
Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/22) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone ke Pangean. Akan tetapi orangtuanya tidak mengizinkan.
Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orangtua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.
Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.
“Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.
“Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.
Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “WASPADA! ABG Kuansing Dilarikan serta Dicabuli Pria Asal Labura Sumut”