DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Terpergok Beraksi, Dua Maling Sawit Tak  Berkutik di Tangan Nenek Lansia 

Kedua tersangka maling sawit. f : ist

DUMAI, detak24com – Dua orang maling sawit ‘angkat tangan’ saat terpergok pemilik kebun, seorang nenek lansia 65 tahun. Keduanya lalu diantar ke kantor polisi.

Informasi dirangkum Jumat (25/04/25), dua pria berinisial MA dan DP ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik warga dengan berat sekitar 150 kilogram. TKP di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Baca juga : Tali Bianglala Putus-Warga Berhamburan Histeris, Pasar Malam Dumai Berubah Jadi Horor

Jembatan Duplikat Sungai Masjid Dumai Diresmikan, Segini Besar Potensinya 

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi SunardI membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan diterima dari seorang ibu rumah tangga berusia 65 tahun.

Ia mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/04/25) petang, sekira pukul 17.30 WIB, di kebun milik pelapor Jalan Gatot Subroto / Bukit Timah KM 12.

“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh saksi yang juga warga setempat sebelum akhirnya dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi yang diterima pihak kepolisian, pelaku tertangkap tangan membawa alat panen seperti egrek, tojok, dan angkong.

“Barang bukti berupa alat panen dan hasil curian berupa buah sawit juga telah kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” terang dia.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan ribu rupiah.

Dapat Apresiasi Kapolsek 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi keberanian saksi yang langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya. Peran aktif warga sangat membantu kami menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa terduga yang diamankan langsung diperiksa intensif guna menggali informasi lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan Pasal 364 KUHPidana, dan penyelidikan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar 

1 thought on “Terpergok Beraksi, Dua Maling Sawit Tak  Berkutik di Tangan Nenek Lansia 

Comments are closed.