DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Saat Bikin Paspor, Imigrasi Dumai Tahan Dua WNA Thailand

Oplus_131072

DUMAI, detak24comImigrasi Dumai menahan dua warga Thailand. Mereka ketahuan sebagai WNA saat membuat paspor di kantor tersebut.

Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing berkebangsaan Thailand, Kamis (17/10/24).

Kronologi singkat, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 telah datang seorang perempuan diduga WN Asing mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
TPI wawancara singkat, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan laqu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

Setelah itu, petugas wawancara
menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Inteljen dan Penindakan
Keimigrasian untuk dlakukan pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut,
diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK,” ujar  Kepala Imigrasi Dumai, Ricky Rachmawan, Kamis (17/10/24).

Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 hurut (c) UU Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratit keimigrasian berupa pendetensian.

Untuk kasus ibunya, berinisial TK diduga berkewarganegaraan Thailand diamankan
ketika mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 5 Oktober 2024. Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan.

“Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan,” katanya.

Penyerahan ini, lanjutnya berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian. (Rls)

Editor : Kar