DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gasak Kulkas dan Motor, Maling Spesialis Rumah Kosong Mengganas di Pematang Tebih Rohul 

Oplus_131072

ROHUL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Ujungbatu menangkap dua maling spesialis rumah kosong. Kedua tersangka berinisial  EFS (22) dan DH (32).

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/02/25) pagi di rumah milik Ngali, yang berada di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu Rohul. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya, sehingga menjadi sasaran empuk bagi pelaku.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor GL Max berwarna hitam serta satu unit kulkas warna silver. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat memerintahkan Panit I Reskrim, Ipda Sarlose Mesra untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada dua tersangka utama.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, pada Sabtu (15/02/25) petang sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim menemukan keberadaan EFS yang lebih dahulu telah diamankan dalam perkara lain. Sementara itu, keberadaan DO terendus di sebuah perkebunan kelapa sawit,” ujar Kapolsek, Senin (17/02/27).

Saat dilakukan upaya penangkapan, DO sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, ia akhirnya berhasil diamankan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang dramatis.

Dalam interogasi, DO mengakui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual oleh EFS, sedangkan kulkas disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Tranpol. Tim Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti kulkas yang masih tersimpan di tempat yang disebutkan.

Lebih lanjut, pengembangan kasus ini mengarah pada seseorang bernama IL yang diduga terlibat. Namun, saat didatangi ke rumahnya, IL tidak ditemukan. DO pun langsung digelandang ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor GL Max berwarna hitam dan satu unit kulkas warna silver,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (rls)

Editor : Kar