Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » TANGKAP Firli Bahuri, Novel: Dia Bakal Melarikan Diri!

TANGKAP Firli Bahuri, Novel: Dia Bakal Melarikan Diri!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Firli Bahuri. Upaya paksa penangkapan karena menganggap Ketua KPK besar kemungkinan melarikan diri.

Pendapat itu disampaikan Novel dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, Firli tidak diketahui keberadaannya.

“Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10/23).

Sementara itu, kolega Novel yang juga merupakan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Yudi lewat keterangan tertulis.

Yudi menilai tindakan Firli yang tidak menghadiri panggilan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin sangat memalukan muruah KPK. Menurut dia, Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum seharusnya patuh terhadap hukum.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri,” tutur Yudi.

“Oleh karena itulah, maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya besok,” sambungnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Firli melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, namun nomor teleponnya sedang tidak aktif. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan tertulis.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SATU Pencuri Dibekuk, Polisi Cokok Empat Penadah Motor Curian di Pekanbaru

      SATU Pencuri Dibekuk, Polisi Cokok Empat Penadah Motor Curian di Pekanbaru

      • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kecamatan Limapuluh. Dari lima orang pelaku yang diamankan, satu pelaku ditetapkan tersangka Curanmor dan empat orang lagi sebagai penadah barang curian. Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menyebutkan […]

    • TERSANGKA Cs Saksikan Evakuasi Korban, Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat Dalam Karung

      TERSANGKA Cs Saksikan Evakuasi Korban, Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat Dalam Karung

      • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Tersangka S (38), otak pembunuhan sadis terhadap istrinya Kartini (41) mayat dalam karung, serta dua anaknya (juga tersangka) berada di TKP saat evakuasi korban.  Kehadiran para tersangka saat itu berbaur dengan masyarakat dan polisi yang sedang melakukan evakuasi mayat korban dari bawah jembatan. Sehingga, luput dari perhatian orang banyak. Dari temuan mayat […]

    • Perusahaan Perancis dan Swiss Sponsori Formula E Jakarta, BUMN Kabur

      Perusahaan Perancis dan Swiss Sponsori Formula E Jakarta, BUMN Kabur

      • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      Jakarta, detak24.com – Panitia penyelenggara ajang balap mobil listrik internasional Formula E Jakarta mulai mengungkap beberapa sponsorship guna mendukung acara tersebut.   Dikutip dari laman resmi https://www.fiaformulae.com/en/discover/partners, Kamis 26 Mei 2022, terdapat beberapa sponsor. Sponsor utama, global, teknis dan partner biasa. Salah satu sponsor utamanya yaitu ABB. ABB merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Zürich, Swiss. […]

    • Terpergok Saat Tunggu Pembeli, Pengedar di Kuala Enok Buang Sabu ke Parit

      Terpergok Saat Tunggu Pembeli, Pengedar di Kuala Enok Buang Sabu ke Parit

      • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Pengedar sabu di Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Inhil berusaha membuang BB saat terpergok polisi menunggu pembeli. Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), transaksi sabu yang dilakukan pelaku inisial A (37) diketahui Tim Opsnal Polsek Tanah Merah di Pos Kamling, pada Jumat (02/08/24) petang. “Diduga pelaku akan melakukan transaksi sabu, Tim kami lalu melakukan […]

    • Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

      Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

      • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pemerintah menetapkan peraturan baru larangan bagi pedagang menjual rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia. Masyarakat dilarang menjual rokok eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 […]

    • Komitmen Polres Siak Menjadi Polantas Penolong dan Humanis

      Komitmen Polres Siak Menjadi Polantas Penolong dan Humanis

      • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      SIAK (DETAK24.COM) – Polres Siak unit Satlantas menggelar  “Jumat Berokah” merupakan kegiatan rutin yang sudah lama dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda-beda. Diujudkan dengan berbagi paket sembako kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Siak kembali melaksanakan kegiatan “Jumat Berokah” berbagi paket sembako menyasar ke sejumlah masyarakat yang membutuhkan, tukang parkir, pedagang […]

    expand_less