DUMAI, detak24com – Para advokat LBHI Batas Indragiri secara resmi mendampingi keluarga tersangka percobaan pencurian besi di area PT STA Lubuk Gaung mengadu ke LAMR Dumai, Jumat (31/01/25).
Rombongan para advokat LBHI Batas Indragiri dipimpin Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH disambut oleh sesepuh LAMR Dumai yang diketuai oleh Datuk Seri Mulia Drs H Zamhur Egap MM.
Para advokat LBHI Batas Indragiri Dumai juga mengikutkan orangtua ketiga tersangka percobaan pencurian yang ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan.
Mereka yakni, Samino dan istri orangtua dari tersangka Diky Saputra. Kemudian,
Herman dan istrinya Mariana, orangtua dari tersangka M Riki, serta Edi, orangtua dari tersangka Mahesa.
Ketiganya merupakan cleaning service di area PT Sumber Tani Agung (STA) Dumai.
Mereka ditangkap dalam kasus percobaan pencurian pada 22 Januari 2024 siang sekitar pukul 13.20 WIB di areal perusahaan tersebut.
“Anak saya hanya mengambil besi bekas untuk beli goreng,” tutur Mariana lirih. Saking sedihnya, perempuan paruh baya itu meledak tangisnya saat menuturkan kejadian yang menimpa si buah hati.
“Padahal, anak saya waktu itu baru pulang dari rumah neneknya. Seperti biasanya ia selalu dipeluk neneknya itu,” ungkapnya sesenggukan.
Anaknya Riki baru bekerja sebulan di area PT STA, namun harus menghuni penjara polisi. Sementara, dua tersangka lainnya ada yang baru bekerja dua hari.
Orangtua para tersangka berharap LAMR Dumai dapat memfasilitasi, agar kasus tersebut didamaikan dengan Pelapor yaitu Security PT STA. “Kami mohon LAMR Dumai dapat menolong kami, agar anak-anak kami bisa keluar penjara,” harap Edi, orangtua tersangka Mahesa.
Menanggapi permohonan para orangtua tersangka, Ketua LAMR Dumai, Datuk Seri Mulia Drs H Zamhur Egap MM siap membantu dan menjembatani kasus tersebut. “Kami segera mendatangi Polsek Sungai Sembilan,” tegasnya.
Sementara, Direktur LBHI Batas Indragiri Rahman Ardian Maulana SH MH melalui Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH kepada wartawan menuturkan ikhwal dialami kliennya.
Pada hari kejadian, sesuai tugasnya, para tersangka mengumpulkan sampah di lokasi PT STA. Dalam tumpukan sampah tersebut ada potongan pipa bekas. Namun, saat itu langsung datang security dan menangkap mereka.
Para advokat dari LBHI Batas Indragiri Dumai berupa mengajukan perdamaian ke perusahaan secara tertulis, hanya saja hingga kini belum ada jawaban. “Begitu juga saat kami ajukan permohonan damai ke polisi, penyidik menyarankan agar menghubungi perusahaan,” imbuh Bang Munthe sapaan pengacara muda itu. (Red)
Editor : Kar