Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang

Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial Z ditangkap polisi. Pria berusia 56 tahun ini diduga mencabuli tiga siswa perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joniman mengatakan, tersangka Z ditangkap setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti.

Oknum guru pencabul siswi di Tambang. f : is

“Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin,” ujarnya, Rabu (20/08/25).

Kasat menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Diketahui korban adalah AU (16), KA (16), dan NA (16).

Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah. Saat sampai di gang depan rumah, KA bersalaman sekakigus mengucapkan terima kasih.

Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya. Hal serupa juga dilakukan kepada AU yang duduk di kursi belakang mobil, kening korban dicium. Tindakan pelaku membuat dua saudara itu ketakutan.

Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya, “Kamu udah make (singlet/tank top)?” dan dijawab polos oleh NA, “Lupa Pak.”

Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orangtua mereka. Salah satu orangtua korban, EK (39) yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025.

Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, ia ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar,” ucap Kasat..

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DATANGKAN Dua Profesor Malaysia, Disdikbud Dumai Gelar Pelatihan HOTS Guru SMP

    DATANGKAN Dua Profesor Malaysia, Disdikbud Dumai Gelar Pelatihan HOTS Guru SMP

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkolaborasi dengan FKIP Universitas Riau gelar pelatihan implementasi Higher Order Thinking Skills (HOTS) secara hibrid untuk guru SMP,  Sabtu (15/07/23). Pelatihan yang dilangsungkan di Balai Sri Bunga Tanjung itu, dibuka secara resmi oleh Walijota Dumai, H Paisal. Tampak hadir Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) […]

  • Satu Tewas, Truk Bawa Ekskavator Kecelakaan di Desa Mumpa Tempuling

    Satu Tewas, Truk Bawa Ekskavator Kecelakaan di Desa Mumpa Tempuling

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang tewas dalam lakalantas truk pengangkut ekskavator di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Inhil, Selasa (25/02/25) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Lakalantas terjadi di jalan lintas provinsi rute Rengat-Tembilahan, Selasa (25/02/25) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil Tornado Hino BM 9155 BU mengangkut ekskavator VC135 warna kuning, serta dua sepeda motor, […]

  • Tegang! Polisi Tembak Mobil Jaringan Narkoba di Siak Riau hingga Terbalik

    Tegang! Polisi Tembak Mobil Jaringan Narkoba di Siak Riau hingga Terbalik

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Siak, detak24.com – Perburuan jaringan narkoba di Jalan Buton, Siak menuju Pekanbaru, Provinsi Riau sangat heroik serta menegangkan. Polisi mengeluarkan tembakan hingga mobil tersangka terbalik dan  berhasil ditangkap.  Petugas kepolisian berusaha memberhentikan pelaku yang berjumlah 2 orang berinisial NAZ dan RIS yang mengendarai mobil Agya warna putih. Polisi sempat menembak kedua ban mobil pelaku, namun […]

  • Sempena Hari Pahlawan, Pelindo Dumai Ikut Upacara Tabur Bunga di Laut 

    Sempena Hari Pahlawan, Pelindo Dumai Ikut Upacara Tabur Bunga di Laut 

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemerintah Kota Dumai bersama unsur Forkopimda dan Pelindo Dumai mengikuti Upacara Tabur Bunga di Laut, Senin (10/11/2025). Upacara berlangsung khidmat di atas Geladak KAL Tedung I.1.37 yang bersandar di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai. Kegiatan tahunan ini menjadi simbol penghormatan kepada para pahlawan bangsa […]

  • Warga Bopong Jenazah dari  Kebun Sawit di Kampar, Ambulans Tak Kunjung Datang

    Warga Bopong Jenazah dari  Kebun Sawit di Kampar, Ambulans Tak Kunjung Datang

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sebuah video yang memperlihatkan jenazah dibopong oleh beberapa orang warga di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Emak Daster pada Sabtu (03/05/25) sekitar pukul 16.00 WIB petang dan langsung menuai beragam reaksi dari warganet. Baca juga : Tukang Parkir […]

  • Membandel, PKS PT Gora Tetap Beroperasi

    Membandel, PKS PT Gora Tetap Beroperasi

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 12Komentar

    DURI, detak24.com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora yang berdiri di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diketahui sudah mendapatkan sanksi yaitu larangan beroperasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan dirinya Plang dibeberapa titik dilokasi perusahaan tersebut. Namun terpantau dilapangan PKS PT Gora terkesan bandel atau tidak menghiraukan sanksi yang telah diberikan […]

expand_less