Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
- print Cetak

Ilustrasi oknum guru cabuli siswi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial Z ditangkap polisi. Pria berusia 56 tahun ini diduga mencabuli tiga siswa perempuan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joniman mengatakan, tersangka Z ditangkap setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti.

Oknum guru pencabul siswi di Tambang. f : is
“Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin,” ujarnya, Rabu (20/08/25).
Kasat menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Diketahui korban adalah AU (16), KA (16), dan NA (16).
Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah. Saat sampai di gang depan rumah, KA bersalaman sekakigus mengucapkan terima kasih.
Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya. Hal serupa juga dilakukan kepada AU yang duduk di kursi belakang mobil, kening korban dicium. Tindakan pelaku membuat dua saudara itu ketakutan.
Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya, “Kamu udah make (singlet/tank top)?” dan dijawab polos oleh NA, “Lupa Pak.”
Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orangtua mereka. Salah satu orangtua korban, EK (39) yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025.
Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, ia ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar,” ucap Kasat..
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)
Editor : kar











