Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang

Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial Z ditangkap polisi. Pria berusia 56 tahun ini diduga mencabuli tiga siswa perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joniman mengatakan, tersangka Z ditangkap setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti.

Oknum guru pencabul siswi di Tambang. f : is

“Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin,” ujarnya, Rabu (20/08/25).

Kasat menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Diketahui korban adalah AU (16), KA (16), dan NA (16).

Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah. Saat sampai di gang depan rumah, KA bersalaman sekakigus mengucapkan terima kasih.

Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya. Hal serupa juga dilakukan kepada AU yang duduk di kursi belakang mobil, kening korban dicium. Tindakan pelaku membuat dua saudara itu ketakutan.

Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya, “Kamu udah make (singlet/tank top)?” dan dijawab polos oleh NA, “Lupa Pak.”

Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orangtua mereka. Salah satu orangtua korban, EK (39) yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025.

Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, ia ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar,” ucap Kasat..

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERJUN ke Sungai Siak, Syafriwan Ditemukan Tewas Mengapung

    TERJUN ke Sungai Siak, Syafriwan Ditemukan Tewas Mengapung

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria nekat melompat dari Jembatan Leighton II ke Sungai Siak, Pekanbaru. Korban bernama Syafriwan akhirnya ditemukan tewas dengan posisi mengapung  Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menerangkan, korban diketahui bernama Syafriwan (37) yang sebelumnya dinyatakan hilang tenggelam di Sungai Siak, Pekanbaru. “Dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, ada […]

  • VIRAL! Presiden Jokowi ke Lampung Offroad di Jalan Rusak, Bukan yang Diperbaiki Gubernur 

    VIRAL! Presiden Jokowi ke Lampung Offroad di Jalan Rusak, Bukan yang Diperbaiki Gubernur 

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Viral mobil Presiden Jokowi melintas jalan rusak di Lampung. Banyak warganet unggah videonya di Twitter hingga jadi trending, Jumat (05/05/23). Isi postingannya banyak membagikan momen mobil kepresidenan RI-1 melewati jalan rusak di Jalan Terusan Ryacudu di Kabupaten Lampung Selatan. Momen tersebut langsung menarik perhatian warganet, khususnya dari Lampung. Dikutip detikcom, selain video pejabat […]

  • KETAHUAN! Ditularkan Suami, Penderita HIV/AIDS di Dumai Didominasi IRT

    KETAHUAN! Ditularkan Suami, Penderita HIV/AIDS di Dumai Didominasi IRT

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Wako Dumai, Paisal memimpin Rakor lintas sektor dan sosialisasi Perda HIV/AIDS, Rabu (09/08/23). Dalam rapat terungkap, penderita penyakit mematikan itu didominasi kaum IRT yang ditularkan suami. Walikota Paisal yang juga menjabat sebagai Ketua KPA Dumai mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka membentuk kolaborasi antara Pemko dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA),  “Sosialisasi Perda […]

  • POLISI Tembak Maling Rokok Sampoerna, Beraksi di Parkiran Hotel Grand Rohil

    POLISI Tembak Maling Rokok Sampoerna, Beraksi di Parkiran Hotel Grand Rohil

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ROHIL, detak24.com –  Pencuri dengan modus pecahkan kaca mobil berinisial SO alias Lolay (31) warga Jalan Gajahmada Kelurahan Bagan Barat,  Bangko terkapar didor timah panas. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Selasa (28/2/2023), melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, dikutip Rabu (01/03/23) mengatakan, pelaku diringkus pada Ahad (26/02/2023) sekira pukul 15.30 WIB […]

  • Pilgubri 2024, Gerindra Usung Pasangan Nasir-Wardan

    Pilgubri 2024, Gerindra Usung Pasangan Nasir-Wardan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Partai Gerindra Riau secara resmi mendeklarasikan M Nasir dan M Wardan sebagai Cagubri dan Wacagubri untuk Pilkada 2024, Sabtu (20/07/24). Agenda ini dihadiri langsung oleh Sekjend Gerindra, Ahmad Muzani, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat, Hinca Panjaitan. Ahmad Muzani menyatakan dideklarasikannya pasangan ini adalah upaya partai untuk memperbaiki kondisi Riau. “Riau punya […]

  • Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

    Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum mati tiga terdakwa kepemilikan 9 kilogram sabu. Mereka adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan, Kamis (10/3/2022). Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun […]

expand_less