Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Soal Pelecehan Putri

Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Soal Pelecehan Putri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, akan melayangkan gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN.

Gugatan tersebut terkait pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal pernyataan ‘dugaan pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo’.

“Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN,” kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Deolipa mengatakan pernyataan dugaan pelecehan Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi menyalahi wewenang yang dimiliki oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Pernyataan itu dianggap hanya memperkeruh proses penanganan perkara tersebut.

Mereka menyampaikan dalam dugaannya Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ini harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan ini. Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim karena mereka bukan lembaga pro justitia,” jelas Deolipa.

Nggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seolah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yang berbahaya,” tambahnya.

Deolipa mengaku gugatan pihaknya kepada kedua lembaga itu penting dilakukan. Pasalnya, ia menyebut temuan Komnas Perempuan dan HAM itu akan dipakai tim pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai salah satu bukti pembelaan.

“Kenapa saya sampaikan ini karena kemarin saya dapat kabar saat Febri (Diansyah) menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan. Nah ini saya nggak mau,” ucap Deolipa.

Selain itu, Deolipa mengaku telah memberikan tenggat tiga pekan kepada kedua lembaga itu untuk memberikan klarifikasi. Namun, tidak ada respons yang diberikan hingga Minggu (2/10) kemarin.

“Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespons. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN,” tutur Deolipa.

Pernyataan Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” ujar Beka.

Selain itu, Komnas Perempuan yang ikut dalam pemeriksaan terhadap Putri menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Komnas Perempuan juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan diri sendiri. Putri juga disebut takut akan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.

“Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dari sini, Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.

“Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual,” tuturnya.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih btelah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SATRESNARKOBA Polres Kampar Tangkap Pemasok Narkoba di Pekanbaru

      SATRESNARKOBA Polres Kampar Tangkap Pemasok Narkoba di Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 56Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Hasil pengembangan penangkapan di Kecamatan Kampa dengan dua pelaku AL dan EL, Satresnarkoba Polres Kampar menciduk pemasoknya di Pekanbaru. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, Kamis (12/01/23)  membenarkan penangkapan pelaku tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,’ tegas Kasat […]

    • Valentino Goes Deliberately Feminine for Fall 2018

      Valentino Goes Deliberately Feminine for Fall 2018

      • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

    • Kapolri Copot Kapolres Malang dan 9 Perwira Pertama, Buntut Tragedi Kanjuruhan

      Kapolri Copot Kapolres Malang dan 9 Perwira Pertama, Buntut Tragedi Kanjuruhan

      • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Keputusan tegas tersebut buntut dari penegakan sanksi dan hukuman disiplin terhadap anggota Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico […]

    • SEBAB FAKTOR EKONOMI, Ratusan Perempuan di Meranti Jadi Janda

      SEBAB FAKTOR EKONOMI, Ratusan Perempuan di Meranti Jadi Janda

      • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      MERANTI, detak24.com – Tingkat perceraian di wilayah Kepulauan Meranti sangat tinggi. Faktor ekonomi dan selingkuh menjadi penyebab utama kasus tersebut. Selain faktor ekonomi yang paling dominan jadi penyebab perceraian, ada penyebab lain yang membuat pasangan tidak harmonis, diantaranya pasangan yang tidak setia atau selingkuh. Data yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang, angka perceraian disebabkan banyak […]

    • MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

      MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

      • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 40Komentar

      Jakarta, detak24com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut. […]

    • INFO SAWIT :  Turun Lagi, Berikut Harga Sawit Per Kelompok Umur

      INFO SAWIT :  Turun Lagi, Berikut Harga Sawit Per Kelompok Umur

      • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Riau mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, penurunan harga TBS periode 14 hingga 20 Desember 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun adalah sebesar Rp 102,33/Kg atau mencapai […]

    expand_less