Pengedar Sabu dan Ganja Lintas Kecamatan di Inhu Diciduk

Tersangka dan barang bukti

INHU, detak24.com – Polres Indragiri Hulu, Riau melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali menciduk pengedar narkoba yang diduga tergabung dalam jaringan lintas kecamatan.

Dua barang bukti narkoba berupa sabu seberat 21,17 gram dan daun ganja kering siap edar seberat 105,71 gram berhasil disita petugas.

ADVERTISEMENT

Kapolres Inhu, AKBP Bahtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (14/3/2022).

“Tersangka berinisial DW alias Didit (37), warga KM 2 Desa Pekan Heran. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Kamis (10/3/2022) pekan kemaren,” ujar Misran.

Disebutkan Misran, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Atas hal tersebut, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor Kambise melalui Kanit Reskrim AKP Joserizal, melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, tim berhasil mengantongi identitas tersangka. Tepat pada pukul 19.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka. Tersangka DW alias Didit ditangkap tanpa perlawanan.

Selain barang bukti sabu dan ganja kering siap edar, tim juga menyita barang bukti lain berupa 2 tas sandang yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti, plastik pembungkus dan timbangan elektrik.

“Atas perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat. Tersangka dijerat dengan pasal 112, dan atau 114 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tutup
Misran.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT