Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Bekerja 32 Tahun, Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per Bulan 

Bekerja 32 Tahun, Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGANYAR, detak24com – Kisah pilu Sugiyatmo buruh tekstil digaji Rp 1000 per bulan, padahal ia bekerja sudah 32 tahun di perusahaan tersebut.

Sejak 2024 sampai sekarang, Sugiyatmo menerima gaji tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan. 

Buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut sudah mengabdi selama 32 tahun di perusahaan tempatnya bekerja.

Cerita pahit yang dialami Sugiyatmo mencuat di peringatan May Day, Kamis (01/05/25). 

Pria 50 tahun itu berprofesi sebagai buruh tekstil di sebuah perusahaan di Kabupaten Karanganyar.

Sugiyatmo bercerita, digaji Rp1.000 per bulan sejak Juli 2024 setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan.

“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” kata Sugiyatmo.

Sugiyatmo pun lantas melaporkan pihak perusahaan ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

Setelah itu, pihak personalia dari perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Karanganyar.

Sugiyatmo mengatakan perusahaan berdalih menggaji dirinya Rp1.000 agar rekening miliknya tetap bisa berfungsi.

HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati,” ujarnya.

Setelah mengetahui alasan tersebut, Sugiyatmo bersama rekannya yang senasib menggugat perusahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Adapun putusan dari hakim adalah mengabulkan gugatan Sugiyatmo, yaitu perusahaan wajib membayar hak-hak dari dirinya dan rekannya yang senasib.

Namun, putusan tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Sugiyatmo bekerja serabutan selama dirinya dirumahkan sejak tahun lalu.

Dia pun mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” ungkap dia.

Kecaman dari FSP KEP

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Karanganyar (FSP KEP), Danang Sugiyatno, mengecam tindakan dari perusahaan tersebut.

Dia mengungkapkan fenomena tersebut benar-benar terjadi di dunia kerja Karanganyar.

“Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar,” kata Danang.

Selain gaji tak layak, Danang juga mengungkapkan ada buruh yang diperkerjakan meski sudah masuk usia pensiun.

Namun, hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Danang menyebut kasus tersebut terjadi lingkungan pabrik di bidang tekstil.

“Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan,” katanya.

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (DPC KSPN) Karanganyar, Haryanto, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk melakukan Law Enforcement, yaitu penegakan hukum ketenagakerjaan.

Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar,” kata Haryanto.

Haryanto mengatakan, banyak buruh yang dirumahkan namun tidak dibayar, terjadi PHK menjelang hari raya. (Tribunnews)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

    Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit truk Colt Diesel BM 9580 QU penuh muatan terbakar di Harapan Raya Pekanbaru sekitar pukul 9.00 WIB, Kamis (17/04/25) pagi. Peristiwa itu juga sempat direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak truk colt diesel berwarna kuning terbakar pada bagian depan atau kepala. Bahkan api […]

  • ONGKOS Cuma Rp 10 Ribu Kereta Motis Tengah Lagi Viral, Cek Syarat dan Lokasi Daftar!

    ONGKOS Cuma Rp 10 Ribu Kereta Motis Tengah Lagi Viral, Cek Syarat dan Lokasi Daftar!

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung program angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kereta Motis Tengah merupakan program rutin yang diadakan oleh pemerintah setiap tahunnya untuk masyarakat yang ingin mudik beserta dengan motornya secara gratis menggunakan kereta api. Tujuan dari program Kereta Motis […]

  • Polisi Sita 7 Rakit PETI di Desa Sungai Raja Kampar Kiri 

    Polisi Sita 7 Rakit PETI di Desa Sungai Raja Kampar Kiri 

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 7 unit rakit isap. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, pada Sabtu (01/11/25). Sebanyak 15 […]

  • Ilustrasi jembatan Bengkalis-Sei Pakning. F : IST

    GESA Jembatan Bengkalis, Pemprov Kucurkan Rp 18 M untuk DED

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Progres jembatan Bengkalis-Pakning terus digesa. Tahun ini Pemprov Riau kucurkan Rp 18 miliar untuk DED, sementara daerah segera membebaskan lahan. Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memacu percepatan pembangunan jembatan Bengkalis-Pakning. Dalam mewujudkan percepatan pengembangan tersebut, saat ini telah disiapkan sejumlah rencana pergantian atau pembebasan lahan di wilayah […]

  • Disimpan dalam Makanan Ringan, Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Malaysia 

    Disimpan dalam Makanan Ringan, Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Malaysia 

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Personel BKO Lanud Roesmin Nurjadin bersama petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu 297 gram. Barang haram itu coba dikirim melalui kargo Bandara SSK II pada Senin (05/05/25). Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam empat bungkus makanan ringan. Seluruh bungkusan itu kemudian dikemas rapi dalam sebuah kardus karton […]

  • KPU Meranti Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    KPU Meranti Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – KPU Meranti luncurkan maskot dan jingle Pilkada 2024 di lapangan Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (05/06/24) malam. Diketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan kabupaten/kota ketiga di Provinsi Riau yang telah melaksanakan launching maskot dan jingle. Setelah sebelumnya pelaksanaan launching maskot dan jingle dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. “Terima kasih atas […]

expand_less