Bekerja 32 Tahun, Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per Bulan

Sugiyatmo buruh tekstil yang digaji Rp 1000 per bulan. f : ist
KARANGANYAR, detak24com – Kisah pilu Sugiyatmo buruh tekstil digaji Rp 1000 per bulan, padahal ia bekerja sudah 32 tahun di perusahaan tersebut.
Sejak 2024 sampai sekarang, Sugiyatmo menerima gaji tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan.
Buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut sudah mengabdi selama 32 tahun di perusahaan tempatnya bekerja.
Cerita pahit yang dialami Sugiyatmo mencuat di peringatan May Day, Kamis (01/05/25).
Pria 50 tahun itu berprofesi sebagai buruh tekstil di sebuah perusahaan di Kabupaten Karanganyar.
Sugiyatmo bercerita, digaji Rp1.000 per bulan sejak Juli 2024 setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan.
“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” kata Sugiyatmo.
Sugiyatmo pun lantas melaporkan pihak perusahaan ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.
Setelah itu, pihak personalia dari perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Karanganyar.
Sugiyatmo mengatakan perusahaan berdalih menggaji dirinya Rp1.000 agar rekening miliknya tetap bisa berfungsi.
HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati,” ujarnya.
Setelah mengetahui alasan tersebut, Sugiyatmo bersama rekannya yang senasib menggugat perusahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun putusan dari hakim adalah mengabulkan gugatan Sugiyatmo, yaitu perusahaan wajib membayar hak-hak dari dirinya dan rekannya yang senasib.
Namun, putusan tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Sugiyatmo bekerja serabutan selama dirinya dirumahkan sejak tahun lalu.
Dia pun mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” ungkap dia.
Kecaman dari FSP KEP
Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Karanganyar (FSP KEP), Danang Sugiyatno, mengecam tindakan dari perusahaan tersebut.
Dia mengungkapkan fenomena tersebut benar-benar terjadi di dunia kerja Karanganyar.
“Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar,” kata Danang.
Selain gaji tak layak, Danang juga mengungkapkan ada buruh yang diperkerjakan meski sudah masuk usia pensiun.
Namun, hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Danang menyebut kasus tersebut terjadi lingkungan pabrik di bidang tekstil.
“Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan,” katanya.
Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (DPC KSPN) Karanganyar, Haryanto, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk melakukan Law Enforcement, yaitu penegakan hukum ketenagakerjaan.
Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar,” kata Haryanto.
Haryanto mengatakan, banyak buruh yang dirumahkan namun tidak dibayar, terjadi PHK menjelang hari raya. (Tribunnews)
Editor : Kar