INHIL, detak24com – Guru silat cabul di Mandah Inhil inisial B (56) mendekam dalam penjara. Pria paruh baya itu menggerayangi empat muridnya.
Pelaku ini merupakan seorang guru silat, sedangkan para korban merupakan murid pelaku. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah mengungkapkan, korban berinisial MA (11), ME (12), AN (12) dan LI (12). Aksi pelaku dilakukannya di sebuah sekolah.
Ia menceritakan, aksi tersebut terbongkar saat salah satu orangtua korban menerima informasi bahwa anaknya dibawa ke sebuah sekolah.
“Orangtua korban lalu bertanya kebenaran informasi tersebut. Korban membenarkan, dan ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku. Korban pun menceritakan, pelaku melakukan pencabulan,” kata Roni, Selasa (14/05/24).
Korban juga menyampaikan kepada orang tuanya, bukan hanya dia yang menjadi korban pencabulan. “Total ada empat orang juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku,” tuturnya.
Atas kejadian ini, orangtua korban membuat laporan resmi ke Polsek Mandah.
Pelaku berhasil diamankan. Ia dikenai Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)
Editor :
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com