DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DIREKTUR PT ZES Dijebloskan ke Penjara Malam Hari, Proyek Fiktif MFO Rp 8 Miliar Lebih

PEKANBARU, detak24com – Kejari Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka proyek fiktif pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) tahun 2016. Tersangka yakni, Direktur PT Zapin Energi Sejahteera (ZES) berinisial YA.

Penetapan status tersangka terhadap YA dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Senin (09/10/23) malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka YA terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. YA pun langsung ditahan.

“Pada hari ini (Senin), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel.

Menurut Rionov, PT ZES merupakan anak perusahaan salah satu BUMD. Dia diduga melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rionov menjelaskan, pada tahun 2016, BUMD tersebut menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak. Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan data yang tidak benar.

“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki
AMDAL Limbah B3 dan Non B3,” jelas Rionov.

Ditambahkannya, dari awal tersangka YA dan tersangka F yang merupakan mantan direktur di BUMD sama-sama menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya, pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak terlaksana.

“Pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana. Dana investasi sebesar Rp 8.175.600.000 malah habis begitu saja, tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat,” jelas Rionov.

Nilai investasi itu dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Riau.

Tersangka YA langsung dijebloskan ke penjara Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkas Rionov dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *