Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Bupati Inhil Herman membantah telah meneken berita acara penitipan 2.446 paket premium Ramada oleh Baznas di kediamannya. Ia menegaskan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

Pernyataan itu disampaikan Herman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Inhil Tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 0(9/01/26).

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, Arsalim duduk sebagai terdakwa. Sementara, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Penitipan ratusan paket tersebut dilakukan oleh Ketua Baznas Inhil saat itu, M Yunus Hasby (almarhun). Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara penitipan maupun menerima paket secara administratif.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen berita acara penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil. Menanggapi hal itu, dia kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya.

Bupati juga menyampaikan bahwa sejak proses penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadan tersebut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara dirinya dengan pihak Baznas terkait administrasi kegiatan.

Ia mengaku tidak terlibat dalam penentuan penerima maupun mekanisme pendistribusian paket. Program itu pun diketahuinya dari sejumlah pengurus Baznas Inhil saat melakukan safari Ramadan. Ketika itu, dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Inhil.

Menurut Herman, dalam sejumlah pertemuan dengan pengurus Baznas termasuk almarhum M Yunus Hasby, ia beberapa kali mempertanyakan tujuan dan penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat.

Hal itu dilakukan karena ia ingin memastikan bahwa dana umat benar-benar digunakan untuk kepentingan mustahik dan program yang jelas.

“Terkait Paket Premium Ramadan, disampaikan kalau program itu sudah berjalan sejak jaman Bupati Indra Mukhlis Adnan. Kalau kegiatan tersebut ditiadakan, nanti masyarakat akan bertanya,” kilahnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu masyarakat selama bulan Ramadan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.  Namun, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan objek penerima bantuan.

Bupati menambahkan, selama Ramadan, dirinya selalu berkeliling Inhil untuk safari Ramadan, dan hanya sekali kembali ke kediaman. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah mengetahui secara rinci alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain saksi Herman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Inhil.

Her dalam keterangannya  menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui penitipan Paket Premium Ramadan ketika dihubungi oleh M. Yunus Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang mendampingi kegiatan safari Ramadan bersama Pj Bupati.

Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan langsung menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M. Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.

Heru menyatakan bahwa tugasnya saat itu hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total paket yang akan disalurkan.

Namun, berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000 paket.

Terkait administrasi, Heru menyatakan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak Baznas tidak menyerahkan daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Menurut saksi, permintaan dari Ketua Baznas saat itu hanyalah agar penerima paket difoto bersama paket yang diterima. Foto-foto tersebut diminta sebagai bukti dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan pada saat penitipan.

Dia menambahkan, bahwa dalam praktiknya, paket-paket tersebut dibawa langsung oleh pihak yang menerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing, tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.

Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian disimpan dalam satu folder Google Drive.

Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak terkait dan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian mengenai keabsahan data penerima paket.

Dalam dakwaan jaksa, Arsalim bersama M Yunus Hasby (almarhum) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.

Jaksa menyebut penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran paket premium Ramadan dinilai tak tepat sasaran, karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 675.536.524,52.

Atas perbuatannya, terdakwa Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DANDIM 0320/Dumai dan Kapolres Turun Tangan Padamkan Api Karhutla di Pelintung

    DANDIM 0320/Dumai dan Kapolres Turun Tangan Padamkan Api Karhutla di Pelintung

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Jalan Parit Purba Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medangkampai terus meluas, hingga Rabu (19/04/23). Komandan Kodim (Dandim) 0320/Dumai, Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan bersama Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto ikut langsung memadamkan api bersama para anggota serta tim BPBD. Lokasi tanah gambut menyebabkan api mudah menjalar terbakar. Ditambah lagi kawasan […]

  • POLITISI PDIP Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia

    POLITISI PDIP Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SEMARANG, detak24com – Politisi PDIP dan juga Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto meninggal dunia. Ia berpulang di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (02/04/23) sekitar pukul 17.00 WIB. Berikut riwayat sakitnya. Kabar meninggalnya Bambang Kusriyanto dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sukirman. “Betul,” kata Sukirman dilansir detikJateng, Minggu (2/4/2023) sore. “Turut mendoakan semoga amal baik […]

  • Korban dievakuasi. F. :. CAKAPLAH.COM

    Dicari-cari Saudara Tak Ketemu, Kasihan! Warga Pekanbaru Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Warga Pekanbaru bernama Yoni Saputra (36) mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di lantai 3 Komplek Panam Center, Jalan HR Subrantas, Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menjelaskan, pada hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet yang melingkari daerah leher akibat kekerasan tumpul. “Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya. Berdasarkan gambaran […]

  • VIRAL Siak : Terekam CCTV, Beruang Madu Berkeliaran di Rumah Warga Sabakauh

    VIRAL Siak : Terekam CCTV, Beruang Madu Berkeliaran di Rumah Warga Sabakauh

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SIAK, detak24com – Beredar video berdurasi 15 detik, memperlihatkan seekor beruang madu masuk ke pekarangan rumah warga Siak, Riau. Video tersebut beredar di sejumlah kanal media sosial, Ahad (28/01/24) pukul 16.51 WIB. Informasi beredar, beruang tersebut masuk di pekarangan rumah warga Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh. Di dalam video, beruang yang diperkirakan berumur remaja itu […]

  • PENDATANG HARAM, PN Bengkalis Vonis WN Malaysia Setahun Penjara

    PENDATANG HARAM, PN Bengkalis Vonis WN Malaysia Setahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Seorang warga Malaysia, Lim Wee Ping divonis setahun penjara oleh hakim PN Bengkalis. Pendatang haram itu terbukti tak memiliki dokumen perjalanan dan visa. Lim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang asing yang masuk dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak memiliki dokumen […]

  • Hasil Piala Afrika, Kamerun Lolos ke Semifinal

    Hasil Piala Afrika, Kamerun Lolos ke Semifinal

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    TIMNAS Kamerun lolos ke semifinal Piala Afrika 2021 usai menang 2-0 atas Gambia di perempat final di Stadion Japoma, Sabtu (29/1). Pada menit ke-13 sontekan striker Vincent Aboubakar umpan silang Nicolas Ngamaleu diblok pemain belakang Gambia. Bolapun hanya melayang di atas mistar gawang kiper Baboucarr Gaye. Bek Nouhou Tolo tidak ingin ketinggalan dalam menciptakan peluang […]

expand_less