Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Bupati Inhil Herman membantah telah meneken berita acara penitipan 2.446 paket premium Ramada oleh Baznas di kediamannya. Ia menegaskan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

Pernyataan itu disampaikan Herman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Inhil Tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 0(9/01/26).

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, Arsalim duduk sebagai terdakwa. Sementara, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Penitipan ratusan paket tersebut dilakukan oleh Ketua Baznas Inhil saat itu, M Yunus Hasby (almarhun). Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara penitipan maupun menerima paket secara administratif.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen berita acara penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil. Menanggapi hal itu, dia kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya.

Bupati juga menyampaikan bahwa sejak proses penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadan tersebut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara dirinya dengan pihak Baznas terkait administrasi kegiatan.

Ia mengaku tidak terlibat dalam penentuan penerima maupun mekanisme pendistribusian paket. Program itu pun diketahuinya dari sejumlah pengurus Baznas Inhil saat melakukan safari Ramadan. Ketika itu, dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Inhil.

Menurut Herman, dalam sejumlah pertemuan dengan pengurus Baznas termasuk almarhum M Yunus Hasby, ia beberapa kali mempertanyakan tujuan dan penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat.

Hal itu dilakukan karena ia ingin memastikan bahwa dana umat benar-benar digunakan untuk kepentingan mustahik dan program yang jelas.

“Terkait Paket Premium Ramadan, disampaikan kalau program itu sudah berjalan sejak jaman Bupati Indra Mukhlis Adnan. Kalau kegiatan tersebut ditiadakan, nanti masyarakat akan bertanya,” kilahnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu masyarakat selama bulan Ramadan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.  Namun, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan objek penerima bantuan.

Bupati menambahkan, selama Ramadan, dirinya selalu berkeliling Inhil untuk safari Ramadan, dan hanya sekali kembali ke kediaman. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah mengetahui secara rinci alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain saksi Herman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Inhil.

Her dalam keterangannya  menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui penitipan Paket Premium Ramadan ketika dihubungi oleh M. Yunus Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang mendampingi kegiatan safari Ramadan bersama Pj Bupati.

Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan langsung menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M. Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.

Heru menyatakan bahwa tugasnya saat itu hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total paket yang akan disalurkan.

Namun, berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000 paket.

Terkait administrasi, Heru menyatakan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak Baznas tidak menyerahkan daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Menurut saksi, permintaan dari Ketua Baznas saat itu hanyalah agar penerima paket difoto bersama paket yang diterima. Foto-foto tersebut diminta sebagai bukti dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan pada saat penitipan.

Dia menambahkan, bahwa dalam praktiknya, paket-paket tersebut dibawa langsung oleh pihak yang menerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing, tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.

Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian disimpan dalam satu folder Google Drive.

Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak terkait dan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian mengenai keabsahan data penerima paket.

Dalam dakwaan jaksa, Arsalim bersama M Yunus Hasby (almarhum) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.

Jaksa menyebut penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran paket premium Ramadan dinilai tak tepat sasaran, karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 675.536.524,52.

Atas perbuatannya, terdakwa Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

    Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), anggota DPRD Bengkalis dapil 4 Mandau, Pelda (Purn) Giyatno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2018, Sabtu (24/12/22) di rumah Pendi Warson, Jalan Seroja samping Masjid Besar Arafah, Duri, […]

  • Anak Bupati dan Pejabat Terjaring Razia Narkoba di THM Pekanbaru 

    Anak Bupati dan Pejabat Terjaring Razia Narkoba di THM Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anak bupati serta sejumlah pejabat terjaring razia narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) Pekanbaru. Polresta Pekanbaru mengamankan 13 orang dalam razia gabungan yang digelar Polisi Militer TNI AD dan AU serta Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam (THM) Pekanbaru, Sabtu (23/05/26) hingga Ahad (24/05/26) dini hari. Kapolresta Pekanbaru Kombes […]

  • Supir Oplet di Tangkerang Pekanbaru Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Ini Kasusnya 

    Supir Oplet di Tangkerang Pekanbaru Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Supir oplet berinisial DC alias Kulik (37) nyaris babak belur diamuk massa. Tersangka tertangkap basah memasuki rumah warga tengah malam. Informasi dirangkum Kamis (23/01/25), supir oplet itu ketahuan oleh warga usai mencuri di sebuah rumah Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (21/01/25) malam. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menjelaskan, […]

  • POLISI vs Kurir 900 Gram Sabu Duel, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba di Depan Hotel Horison

    POLISI vs Kurir 900 Gram Sabu Duel, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba di Depan Hotel Horison

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan 900 gram sabu dari seorang pria berinisial  YT (residivis). Sebelum ditangkap, tersangka sempat duel dengan polisi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, pelaku ditangkap pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB. Berawal saat polisi […]

  • TRUK Kayu Ilegal Parkir di SPBU Lipatkain, Polisi: Tak Bertuan

    TRUK Kayu Ilegal Parkir di SPBU Lipatkain, Polisi: Tak Bertuan

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri mengamankan satu unit truk kayu ilegal BM 8474 TG di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Selasa (08/11/2023). Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani dikonfirmasi menduga barang bukti tersebut truk kayu ilegal. “Colt Diesel berwarna kuning dan bak hitam itu tidak bertuan. Kayu yang berjumlah 13 tual itu […]

  • Kuota Haji 2022 Berjumlah 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

    Kuota Haji 2022 Berjumlah 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2022 ini sebanyak 100.051 jemaah. Kloter pertama rencannya akan berangkat pada pada 4 Juni 2022. Pemberangkatan jemaah haji ini merupakan yang pertama kali setelah dunia dihantam badai pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Selama dua tahun, Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah […]

expand_less