Gasak Kebun Jonny Sitohang, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Maling Sawit di Basilambaru
Tersangka maling sawit milik Jonny Sitohang di Basilambaru, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang maling sawit inisial GU dibekuk polisi usai menggasak sawit milik Jonny Sitohang di Jalan Pelajar, Basilambaru, Dumai.
Informasi dirangkum, Jumat (06/03/06), Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus diduga tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu (04/03/26) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pelajar RT 006 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi saat dikonfirmasi menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui setelah korban atas nama Jonny mendapat panggilan dari saksi bernama Min, yang melihat dua orang sedang mengambil kelapa sawit di kebun milik korban.
Setelah tiba di lokasi, korban menjumpai salah satu tersangka yakni SM sedang mengeluarkan hasil kebunnya. Sementara, tersangka lainnya, GU mencoba pergi.
Saat ditanya saksi, tersangka SM mengaku mengambil sawit dari kebun orangtuanya. Namun, setelah korban menghubungi warga sekitar, SM kabur meninggalkan lokasi.
Kelapa sawit yang berhasil diamankan memiliki berat 670 kg dengan nilai sekitar Rp 1.675.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Sembilan.
Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Harapan Tambak, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa tersangka GU berada di Jalan Sepakat Kelurahan Tanjung Penyembal.
Tim segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap GU. Dari hasil interogasi, Gu mengakui telah melakukan pencurian bersama SM. Saat ini SM masih dalam status DPO (Dalam Pencarian Orang). Barang bukti berupa bon penjualan, keranjang sawit, dan dua senter kepala juga telah diamankan.
Kapolsek yang dijumpai di kantornya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik Jonny Sitohang. “Kami akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan menangkap tersangka SM, agar dapat diadili sesuai hukum,” tegas Kapolsek, Jumat (06/03/26).
Kapolsek juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang telah ditangkap akan berjalan sesuai prosedur. “Kami akan memastikan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.
Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kekantor Polisi terdekat dan bisa menghubungi layanan 110, serta akan meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan di Kota Dumai khususnya wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. (Rls)
Editor : Kar
