Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Sempat Kabur dan Ditembak, Tahanan Polres Kampar Malah Selfie di Kelok Sembilan 

Sempat Kabur dan Ditembak, Tahanan Polres Kampar Malah Selfie di Kelok Sembilan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang tahanan kabur dan ditembak di Kampar, kedapatan bebas. Malahan, ia sempat berwisata ke Kelok Sembilan, Sumbar sambil foto-foto (selfie).

Tersangka pencurian baterai tower provider, Okta Epandri (39) kembali menyita perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Okta yang belum lama ini sempat kabur dari ruang tahanan Polres Kampar, terlihat tengah menikmati kebebasan di kawasan Kelok Sembilan, Provinsi Sumatera Barat.

Tampak dalam video, Okta berdiri santai di depan sebuah mobil merah yang terparkir di pinggir jalan. Dengan rokok terselip di mulut, ia menyalakan api sambil tertawa kecil bersama temannya.

Kebebasan Okta sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, ia merupakan satu dari 11 tahanan Polres Kampar yang sempat melarikan diri dari tahanan pada Mei lalu.

Okta sendiri berhasil ditangkap kembali setelah buron beberapa hari. Ia bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dikonfirmasi mengenai status hukum Okta, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan bahwa tersangka memang saat ini tidak lagi berada di tahanan.

Namun ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan. “Penahanan tidak bisa diperpanjang karena adanya kendala dari pihak pelapor,” kata Gian, Sabtu malam (28/6/2025).

Menurut Gian, pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor untuk melengkapi berkas perkara.

“Sehingga masa penahanan habis sesuai ketentuan hukum. Tapi kasusnya tidak dihentikan,” tegasnya.

Gian mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan penangguhan penahanan Okta Efandri adalah pihak pelapor. Menurutnya, pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum.

“Penangguhan penahanan, karena kendala dari pelapornya sendiri, yang tidak penuhi permintaan penyidik terkait data-data dan dokumen,” terang Gian.

Selain kurangnya kelengkapan data, kesulitan dalam menghubungi pelapor juga menjadi faktor krusial. Gian menyebutkan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan oleh penyidik kerap kali tidak membuahkan hasil.

“Dan juga dihubungi pun susah,” tambahnya, menggambarkan hambatan yang dialami penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Akibat kendala-kendala tersebut, masa penahanan Okta Efandri pun habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak dapat memperpanjang masa penahanan tanpa adanya kelengkapan bukti dan keterangan yang memadai dari pelapor.

“Sehingga masa penahanan kita habis dan sudah dikoordinasikan dengan jaksa,” jelas Gian.

Meskipun Okta Efandri saat ini telah bebas dari tahanan, Gian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pencurian tower ini akan terus berlanjut. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ditutup atau dihentikan.

“Namun perkara tetap lanjut dan berjalan,” tegasnya.

Kasus pencurian baterai tower berawal dari laporan pihak korban, perwakilan perusahaan bernama Arif, yang melaporkan pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada 15 April 2025.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/4), petugas menangkap pelaku berinisial AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

“Pelaku AS menunjukkan bahwa masih ada lima pelaku lainnya yang terlibat. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yaitu NL, OE, MH, dan OT,” terang Gian.

Tak menyerah, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya, yakni HK, yang akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai. Kemudian keenam tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Olimpiade Paris2024, Rizki Juniansyah Sabet Emas dari Angkat Besi

    Olimpiade Paris2024, Rizki Juniansyah Sabet Emas dari Angkat Besi

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PARIS, detak24com – Atlet Rizki Juniansyah menyabet medali emas untuk Indonesia dari angkat besi kelas 73 kilogram (kg) putra, pada Olimpiade Paris2024, Jumat (09/08/24) dini hari WIB, Ini menjadi medali emas kedua bagi Indonesia setelah beberapa jam sebelumnya Veddriq Leonardo juga meraih emas dari panjat tebing nomor speed putra. Bertanding di Paris Expo Porte de […]

  • VIRAL, Dugaan Pungli Kegiatan Renang di SMAN 3 Mandau

    VIRAL, Dugaan Pungli Kegiatan Renang di SMAN 3 Mandau

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DURI, detak24com – Dunia pendidikan di Mandau Kabupaten Bengkalis jadi sorotan. Hal tersebut pasca viralnya dugaan pungli kegiatan renang di SMAN 3 daerah tersebut.       Curhatan di media sosial tentang kegiatan renang di SMAN 3 Mandau ditulis oleh salah seorang  diduga orangtua siswa/i.       Perihal curhatan wali murid SMAN 3 Mandau […]

  • Santri di Tambang Kampar Babak Belur Dianiaya Kakak Kelas

    Santri di Tambang Kampar Babak Belur Dianiaya Kakak Kelas

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap FAS (13), santri pondok pesantren di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.  “Kedua tersangka berinisial A dan R, kakak kelas korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (09/01/25). Penganiayaan dilaporkan pada 31 Juli 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kedua tersangka […]

  • JEBOL Plafon Kamar, Napi Lapas Bengkalis Kabur dari Penjara!

    JEBOL Plafon Kamar, Napi Lapas Bengkalis Kabur dari Penjara!

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Syamsul Arifin (38) kabur dari penjara, Rabu (13/9/23) dinihari tadi. Napi kasus pencurian ini, berhasil kabur dengan cara menjebol plafon kamar. Kemudian keluar dan mengelabui petugas jaga dari arah depan Lapas. Syamsul beralamat di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak tersebut diketahui sedang […]

  • Gegara Perapian, Puluhan Ekor Ayam dan Kambing Terbakar di Kuantan Hilir

    Gegara Perapian, Puluhan Ekor Ayam dan Kambing Terbakar di Kuantan Hilir

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang warga Pasar Usang Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing bernama Rahman (35) ditimpa nasib apes. Puluhan ekor ayam dan kambing miliknya terbakar gegara perapian, Rabu (25/02/26) dinihari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.12 WIB, ketika sebagian warga masih terlelap tidur. “Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, api diduga berasal dari api […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru di Bengkalis : Petani Nyambi Dagang Sabu di Desa Tanjung Leban

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru di Bengkalis : Petani Nyambi Dagang Sabu di Desa Tanjung Leban

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap seorang petani inisial AY (36) di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Bersamaan penangkapan tersangka, polisi menyita 49 paket sabu berat 20, 74 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya dari rumah petani tersebut. Informasi dirangkum, Senin (10/06/24), Tim Ops Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Dusun Air […]

expand_less