Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Sempat Kabur dan Ditembak, Tahanan Polres Kampar Malah Selfie di Kelok Sembilan 

Sempat Kabur dan Ditembak, Tahanan Polres Kampar Malah Selfie di Kelok Sembilan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang tahanan kabur dan ditembak di Kampar, kedapatan bebas. Malahan, ia sempat berwisata ke Kelok Sembilan, Sumbar sambil foto-foto (selfie).

Tersangka pencurian baterai tower provider, Okta Epandri (39) kembali menyita perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Okta yang belum lama ini sempat kabur dari ruang tahanan Polres Kampar, terlihat tengah menikmati kebebasan di kawasan Kelok Sembilan, Provinsi Sumatera Barat.

Tampak dalam video, Okta berdiri santai di depan sebuah mobil merah yang terparkir di pinggir jalan. Dengan rokok terselip di mulut, ia menyalakan api sambil tertawa kecil bersama temannya.

Kebebasan Okta sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, ia merupakan satu dari 11 tahanan Polres Kampar yang sempat melarikan diri dari tahanan pada Mei lalu.

Okta sendiri berhasil ditangkap kembali setelah buron beberapa hari. Ia bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dikonfirmasi mengenai status hukum Okta, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan bahwa tersangka memang saat ini tidak lagi berada di tahanan.

Namun ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan. “Penahanan tidak bisa diperpanjang karena adanya kendala dari pihak pelapor,” kata Gian, Sabtu malam (28/6/2025).

Menurut Gian, pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor untuk melengkapi berkas perkara.

“Sehingga masa penahanan habis sesuai ketentuan hukum. Tapi kasusnya tidak dihentikan,” tegasnya.

Gian mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan penangguhan penahanan Okta Efandri adalah pihak pelapor. Menurutnya, pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum.

“Penangguhan penahanan, karena kendala dari pelapornya sendiri, yang tidak penuhi permintaan penyidik terkait data-data dan dokumen,” terang Gian.

Selain kurangnya kelengkapan data, kesulitan dalam menghubungi pelapor juga menjadi faktor krusial. Gian menyebutkan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan oleh penyidik kerap kali tidak membuahkan hasil.

“Dan juga dihubungi pun susah,” tambahnya, menggambarkan hambatan yang dialami penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Akibat kendala-kendala tersebut, masa penahanan Okta Efandri pun habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak dapat memperpanjang masa penahanan tanpa adanya kelengkapan bukti dan keterangan yang memadai dari pelapor.

“Sehingga masa penahanan kita habis dan sudah dikoordinasikan dengan jaksa,” jelas Gian.

Meskipun Okta Efandri saat ini telah bebas dari tahanan, Gian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pencurian tower ini akan terus berlanjut. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ditutup atau dihentikan.

“Namun perkara tetap lanjut dan berjalan,” tegasnya.

Kasus pencurian baterai tower berawal dari laporan pihak korban, perwakilan perusahaan bernama Arif, yang melaporkan pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada 15 April 2025.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/4), petugas menangkap pelaku berinisial AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

“Pelaku AS menunjukkan bahwa masih ada lima pelaku lainnya yang terlibat. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yaitu NL, OE, MH, dan OT,” terang Gian.

Tak menyerah, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya, yakni HK, yang akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai. Kemudian keenam tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pringsewu Ajak Siswa Kenali Aspek Hukum

    Kejari Pringsewu Ajak Siswa Kenali Aspek Hukum

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    LAMPUNG (DETAK24.COM) – Dalam rangka pengenalan aspek hukum secara dini, tim jaksa dari Kejari Pringsemu Lampung berkunjung ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Pringsewu. Ini termasuk bagian program kejaksaan dalam rangka penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sesuai rilis yang diterima redaksi www.detak24.com, tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung melaksanakan program jaksa masuk sekolah (JMS) di […]

  • Eliano Reijnders dan Mees Hilgers. (f : ist)

    Ada Eliano dan Hilgers, Berikut Skuad Garuda Terbaru serta Klubnya 

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Shin Tae Yong memanggil 27 pemain Skuad Garuda untuk menghadapi Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dikutip dari cnnindonesia, Kamis (03/10/24) dalam skuad Garuda terbaru itu ada nama  Eliano Reijnders dan Mees Hilgers. Diketahui, Hilgers adalah bek tangguh FC Twente sedangkan Reijnders merupakan pemain  bertahan klub Liga Belanda PEC Zwolle. Dari […]

  • SEPANJANG Tahun 2023, BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbar-Riau-Kepri Bayarkan Klaim 1,47 Triliun Rupiah 

    SEPANJANG Tahun 2023, BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbar-Riau-Kepri Bayarkan Klaim 1,47 Triliun Rupiah 

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 26Komentar

    DURI, detak24.com – Sepanjang tahun 2023, pembayaran klaim di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri telah mencapai Rp. 1,47 Triliun dengan jumlah klaim sebanyak 131.844 kasus. Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, Rabu (31/05/23) mengatakan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari total 29 unit kantor cabang di seluruh jajaran […]

  • Lintas Riau-Sumbar Longsor di Tanjung Alai Kampar, Truk Dilarang Lewat 

    Lintas Riau-Sumbar Longsor di Tanjung Alai Kampar, Truk Dilarang Lewat 

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Jalan lintas Riau-Sumatera Barat (Sumbar) di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, longsor pada Senin (25/11/24). Longsor yang terjadi akibat hujan deras ini menyebabkan arus lalu lintas putus, memaksa pengendara mencari jalur alternatif. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau, Yohanis Tulak Todingrara, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Riau, […]

  • KAWANAN Pencuri Ban Gasak Mobil Warga di Mampu Jaya Dumai

    KAWANAN Pencuri Ban Gasak Mobil Warga di Mampu Jaya Dumai

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk dua pencuri ban mobil warga di Mampu Jaya Dumai. Keduanya berinisial HS (20) dan MP (40) kini meringkuk di penjara. Informasi dirangkum di Mapolsek Sungai Sembilan, Kamis (22/04/23), kawanan pencuri ban itu dibekuk setelah korban melapor ke kepolisian setempat, Rabu (21/02/24). Dalam laporan tersebut, telah terjadi […]

  • Ujicoba Dua Pekan, Jembatan Sungai Rokan Sudah Bisa Dilintasi

    Ujicoba Dua Pekan, Jembatan Sungai Rokan Sudah Bisa Dilintasi

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Jembatan Sungai Rokan di Kecamatan Ujung Batu Rohul sudah bisa dilintasi mulai Kamis (16/10/25). . Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga, Zulfahmi mengatakan, perbaikan berupa dongkrak jembatan dan pengecoran telah selesai dilaksanakan. Karena itu ujicoba pembukaan jembatan bisa dilaksanakan. […]

expand_less