Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus suap pengisian jabatan dan gratifikasi alih fungsi hutan di lingkup Pemkab Kuansing.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan Rp 15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah.

Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (08/07/26).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang kini menjadi fokus pengembangan penyidikan KPK.

“Penyitaan dari Saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (09/07/26).

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, tetapi juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengajuan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

“Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Juprizal yang uangnya disita merupakan politikus Partai Gerindra. Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Prima Sehati, koperasi yang mengelola ribuan hektare kebun sawit milik masyarakat di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik hingga Pucuk Rantau, Kuansing.

Sementara itu, Suhardiman Amby yang kini berstatus tersangka korupsi juga pernah menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kuantan Singingi sebelum dicopot dari jabatannya pada 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, yakni pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah sebelumnya dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah seorang calon dipilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

KPK juga mengungkap bahwa pemberian kepada Suhardiman diduga telah berlangsung sejak 2021. Saat Zulkarnain akan dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Pembelian kendaraan tersebut juga diduga difasilitasi Ardiles. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek pemerintah. Pada 2022, perusahaan miliknya mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Ardiles juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik KPK kini juga mendalami dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut turut menjadi sorotan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, sementara penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Sosok Pemeran Pria dalam Link Video Syur Audrey Davis Putri Musisi Naif

    Ini Sosok Pemeran Pria dalam Link Video Syur Audrey Davis Putri Musisi Naif

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kasus link video syur Audrey Davis, putri musisi Naif band David Bayu masih didalami aparat. Polisi disebut sudah mengantongi pemeran pria. Kabar itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri berujar pihaknya sudah melakukan profiling pemeran pria itu. Baca juga : Lagi Viral, Link Video […]

  • NAIF! Kepala Dusun di Kampar Terciduk Jual Sabu

    NAIF! Kepala Dusun di Kampar Terciduk Jual Sabu

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24com – Bukan mengayomi, oknum kepala dusun inisial AS (41) ini malahan jual sabu pada warganya. Tersangka beralamat di Desa Beringin, Kecamatan Tapung Hilir Kampar bersama seorang lainnya inisial IA (20) akhirnya diciduk polisi. Informasi dirangkum Selasa (16/05/23), penangkapan ini berawal, sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH mendapatkan […]

  • Lima Tersangka Karhutla Mendekam dalam Penjara Mapolres Rohil 

    Lima Tersangka Karhutla Mendekam dalam Penjara Mapolres Rohil 

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil membekuk 5 tersangka karhutla di lima TKP berbeda wilayah hukumnya. Para pelaku kini mendekam dalam penjara. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menggelar press release bertempat di ruang Patriatama Polres Rohil, Jumat (11/7/2025). Dalam paparannya, Kapolres Rohil menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan […]

  • RZ baru keluar penjara setelah dapat bebas bersyarat. F :. IST

    RZ Kritik Jalan Sakaratul Maut Inhil yang Viral, Baru Keluar Penjara

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, Kamis (21/07/22) keluar dari penjara usai bebas bersyarat. Ia langsung mengkritik soal ‘jalan sakaratul maut’ di Indragiri Hilir (Inhil) yang viral di medsos. “Saya sampai rumah pagi tadi. Saya lihat berita jalan di Mandah yang rusak, tentu prihatin lihat berita itu,” ucap Rusli Zainal, Kamis (21/07/22). Rusli […]

  • TERNYATA AKBP Buddy Alfrits Towoliu Dibunuh Lalu Dibuang ke Rel KA, Cek Faktanya!

    TERNYATA AKBP Buddy Alfrits Towoliu Dibunuh Lalu Dibuang ke Rel KA, Cek Faktanya!

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24com – Paman Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Cyprus A Tatali, menduga keponakannya dibunuh dan jasadnya dibuang ke rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia curiga AKBP Buddy Alfrits Towoliu sengaja dibuang ke rel kereta untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhan. “Kalau menduga juga kalau ada perbuatan sebelumnya, dibunuh baru […]

  • Duh, Ternyata Presiden Jokowi Bagi-bagi Bansos Dikorupsi

    Duh, Ternyata Presiden Jokowi Bagi-bagi Bansos Dikorupsi

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK  menyelidiki korupsi bansos  Presiden Jokowi untuk penanganan masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Bansos Presiden yang dikorupsi hingga Rp 125 miliar itu berisi beras hingga beberapa kebutuhan pokok lainnya. Terkait isi dari bansos Presiden itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardiak […]

expand_less