TANJUNG BALAI, detak24com – Polisi mengungkap motif di balik pembakaran 204 kios pasar pakaian bekas Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Tanjung Balai.
Informasi dirangkum Ahad (06/04/25), kejadian gempar yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 03.15 WIB dini hari tersebut, dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas.
Pelaku pembakaran berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polres Tanjung Balai, bernama MS (52) yang merupakan penarik becak.
“Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada seseorang bernama Peris Sinaga, yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas dan berdekatan dengan kios milik istri pelaku,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani dikutip Ahad, (06/04/25).
Dia menjelaskan, pelaku merasa terhina karena dengan Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik becak. Pelaku telah memiliki niat sejak awal akan membakar kios milik Peris Sinaga.
“Kemudian, pembakaran kios Mak Ledi adalah bagian dari rencana pelaku atau sasaran antara dengan tujuan kios milik Peris Sinaga, karena dari posisi dan lokasi memudahkan pelaku untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” jelasnya.
Pelaku menyiapkan Pertalite kain dan mancis, lalu membakar hingga api membesar serta menghanguskan 204 kios.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, maka patut diduga sangat kuat terhadap pelaku telah dengan sengaja melakukan pembakaran,” katanya.
Atas perbuatannya, MS sudah ditahan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP.
Pelaku telah menimbulkan kerugian materiil terbakarnya 204 kios atau ditaksir dengan nilai kerugian Rp.10 miliar,” pungkas dia. (viva)
Editor : Kar