DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Usut Korupsi di Rohil, InPeST Geruduk Kejagung dan KPK

JAKARTA, detak24com – Puluhan massa dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (InPeST) geruduk Kejagung dan KPK, Kamis (01/08/24).

Kedatangan demonstran tersebut mendesak Kejagung dan KPK untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh Pemkab Rohil. Khususnya, dana Particing Interest (PI) PT PHR yang dialokasikan ke BUMD,  serta DBH sawit.

Aksi demo damai di depan gedung KPK dan Kejagung dilakukan secara bersamaan. Dihadiri Ketum InPeST Ganda Mora, Koordinator Aksi Lambok Str, Kordinator Lapangan Lambok Simbolon serta diikuti puluhan anggota InPeST seluruh Indonesia.

Ganda Mora menyebutkan bahwa tuntutan massa bahwa adanya dugan korupsi merajalela di Kabupaten Rokan Hilir, tidak adanya transparasi atau keterbukaan anggaran dan penggunaan dana.
“Dana PI bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp 488 miliar masuk ke rekening BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) tertanggal 31 Desember 2023,” katanya.

Korlap Lambok Str mengatakan bahwa berdasarkan data, dana sebesar Rp 70 miliar deviden awal yang diambil dari dana PI sebesar Rp 488 miliar pada tanggal 1 Januari 2024 disetor ke Kasda Kabupaten Rohil dari BUMD.

Bahkan, dana sebesar Rp 70 M yang disetorkan ke Kasda sebagai deviden awal itu digunakan pembayaran gaji honorer. Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari BUMD Rohil belum mulai.

“Jadi, dana sebesar Rp 70 miliar (deviden awal) itu dugaan kita adalah sebuah akal-akalan dari kebijakan sang penguasa saat ini,” ungkapnya.

Lambok kemudian menyimpulkan kemana penggunaan dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rohil. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut diperuntukkan tidak jelas dan penuh nuasa politik. Seperti beli mobil dinas mewah dan kendaraan lainnya, serta untuk bayar honorer.

Selanjutnya, ia juga menganalisis terkait dana DBH sawit sebesar 39 miliar. Hasil pemeriksaan BPK RI digunakan untuk hibah ke KPU, Bawaslu, pembayaran gaji honorer dan peningkatan gaji pegawai. Padahal seharusnya digunakan untuk infrastruktur jalan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami melakukan orasi dengan jumlah massa 60 orang. Selanjutnya akan terus melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar sampai permasalahan ini terselesaikan, dalam aksi demo ini kami juga menyampaikan data tambahan yang diterima Humas KPK. Institusi itu secepatnya menelaah untuk selanjutnya membuat kesimpulan,” paparnya.

​​​​​​Diketahui, sebelumnya terkait dugaan kondominium dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima BUMD Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 miliar melalui PT PHR, dan penerimaan DBH sawit sebesar Rp 39 miliar di Kabupaten Rohil sedang terproses di KPK dan Kejaksaan Agung atas laporan INPeST pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.

Sebelumnya, InPeST telah menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan tanda terima surat dokumen lembaga INPeST ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada tanggal 15 Juli 2024.

KPK dan Kejagung meminta agar INPeST terus proaktif dalam memberikan informasi tambahan, agar masalah tersebut cepat tuntas. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com