Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings 100 Miliar

Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings 100 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6).

     

Kedua orang itu mengajukan gugatan lewat kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan diajukan sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang lakukan manajemen restoran dan bar tersebut beberapa waktu lalu.

“Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggungjawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggungjawab,” ungkapnya, Kamis (30/06/22).

Hendarsam mengungkapkan Rp100 miliar tersebut hanya simbol kerugian immateriil. Nantinya, uang tersebut pun akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.

“Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS,” ujarnya.

Selain itu, penggugat juga meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya di muka pengadilan dan di hadapan publik.

Dalam hal ini, penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Menurut Hendarsam, selama ini manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab. Dengan gugatan ini, ia berharap perseroan bisa meminta maaf dan bertanggung jawab.

Meski demikian, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pihak Holywings sebelum melayangkan gugatan tersebut.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Tapi sebelumnya , Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

“Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” ungkap manajemen seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Aparat kepolisian sendiri telah menetapkan enam tersangka atas kasus promosi alkohol tersebut.(CNN)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT STA Dumai Dituding Tampung Tanah Urug Ilegal, Mahasiswa Desak APH Usut Tuntas 

    PT STA Dumai Dituding Tampung Tanah Urug Ilegal, Mahasiswa Desak APH Usut Tuntas 

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mahasiswa desak aparat usut tuntas PT STA yang dituding menampung tanah urug ilegal untuk penimbunan kawasan perusahaan. Masih adanya aktivitas galian C Ilegal membuat Badan Ekslusif Mahasiswa se Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan  pihak terkait untuk mengusut PT STA (Sumber Tani Agung) yang diduga telah menampung galian C ilegal untuk […]

  • Jaringan Malaysia Terciduk, Aparat Amankan Sabu 2 Kg di Tanjung Kapal Rupat 

    Jaringan Malaysia Terciduk, Aparat Amankan Sabu 2 Kg di Tanjung Kapal Rupat 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Tim gabungan gagalkan penyelundupan sabu 2 kilogram di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Rupat. Informasi dirangkum Sabtu (18/01/25), Tim gabungan terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis. Sementara, pelakunya diduga jaringan Malaysia inisial MR (25) terciduk pada Kamis (16/01/25). Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni […]

  • Warga Bangsal Aceh Dumai Terciduk dengan Sabu 33 Paket 

    Warga Bangsal Aceh Dumai Terciduk dengan Sabu 33 Paket 

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang warga Bangsal Aceh Dumai inisial MIA dibekuk polisi dalam kasus narkotika. Ia terpergok menyimpan sabu 33 paket. Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dengan mengungkap kasus di wilayah Sungai Sembilan, Dumai. Informasi dirangkum Rabu (22/04/26), pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 00.48 WIB dini […]

  • Nyawa Pejabat RSUD Pelalawan dan Anak Melayang di Tol Lampung, Balik Lebaran dari Madura

    Nyawa Pejabat RSUD Pelalawan dan Anak Melayang di Tol Lampung, Balik Lebaran dari Madura

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang ASN Kabupaten Pelalawan bernama drg Eri Suheri dan putranya Mubaraq tewas dalam lakalantas di Tol Lampung. Informasi dirangkum, Sabtu (05/04/25), kejadian naas tersebut pada Jumat (04/04/25) sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Dimana, almarhum dan keluarga dalam perjalanan balik Lebaran Idul Fitri dari Madura. Almarhum drg Rri Suheri yang berdomisili di Jalan […]

  • Jaksa tahan karyawan BRK Syariah Inhu. (f : cakaplah)

    JAKSA Tahan Karyawan BRK Syariah Inhu, Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahan oknum teller BRK Syariah Kuala Kilan, Inhu berinisial AR. Tersangka membobol uang nasabah sebesar Rp 7 miliar lebih. AR sempat diperiksa sebagai saksi. Kemudian, Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, terhadap AR dilakukan pemeriksaan […]

  • Kurir 1 Kg Sabu Terciduk di TPU Margasarana Dumai, Pemilik Inisial R Diburu Polisi

    Kurir 1 Kg Sabu Terciduk di TPU Margasarana Dumai, Pemilik Inisial R Diburu Polisi

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi gagalkan peredaran sabu 1 kg di Dumai. Seorang kurir N (43) terciduk dekat kawasan TPU Margasarana, sementara pemiliknya berinisial R diburu.  Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit I Resnarkoba Polda Riau. Yakni, saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Bukit Kapur Dumai ,Jumat (16/08/24) sekitar pukul 22.30 WIB […]

expand_less