PEKANBARU, detak24.com – Seorang ayah di Pekanbaru, Riau nekat menggorok leher anak kandungnya dengan pisau. Beruntung, nyawa bocah berusia 5 tahun itu bisa selamat dan kini mendapatkan penanganan di rumah sakit.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/4/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Pria berinisial AW (32) itu mengaku mendapatkan bisikan gaib dan harus mengorban keluarganya. Dirinya atau anaknya.
Tersangka sudah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Rumbai. Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Awalnya, AW dan istrinya sedang berbincang di rumah mereka di Jalan Palas Sari, RT 03 RW 06, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
AW menyampaikan dirinya mendapat pencerahan. Namun harus ada yang dikorbankan. Apakah dia sendiri, atau anak mereka. Mendapat penuturan seperti itu dari AW, sang istri tegas menolak dan tidak setuju. Namun, AW kemudian bergegas keluar kamar dan menuju dapur untuk mengambil pisau.
Tersangka selanjutnya mendatangi anaknya yang sedang menonton televisi. “Langsung dipegang kepala korban dan dianiaya dengan cara digorok lehernya dengan pisau,” kata Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, Selasa (05/04/2022).
Korban lantas berteriak, membuat istri tersangka keluar dari kamar dan ikut berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan, mendatangi rumah tersangka. “Tersangka diamankan oleh warga, pisau juga ikut diamankan. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit,” sebut Kapolsek.
Tak berapa lama, tim dari Polsek Rumbai yang menerima informasi kejadian itu, mendatangi lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti.
Lanjut AKP Linter, tersangka saat diinterogasi mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. Disinggung apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Linter menyatakan pihaknya belum bisa memastikan.
“Namun, fakta yang kita temukan dari hasil cek urine tersangka hasilnya positif. Diduga dia mengonsumsi sabu. Sementara untuk pemeriksaan kejiwaan diungkapkannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan,” paparnya.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kondisi korban sekarang sudah mulai stabil. Kemungkinan sudah keluar dari rumah sakit,” tutup Kapolsek.
Tersangka AW, saat diwawancarai mengaku dirinya mendapat bisikan setan. “Bisikannya sering, sampai saya ketakutan sendiri. Mana ada orang yang rela bunuh anaknya,” kilahnya.(tribunpekanbaru)