DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Siapa yang Bakal Memimpin? 

Oplus_131072

DETAK24COMKotak Kosong dalam pilkada merupakan istilah untuk menyebut calon tunggal. Dalam beberapa Pemilu di Indonesia, kotak ini pernah menang lebihi 50 persen.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan jika Kotak Kosong memenangkan pilkada suatu daerah. Lantas, bagaimana jika Kotak Kosong menang dalam pilkada. Siapa yang bakal jadi kepala daerahnya?

Peraturan Tentang Calon Tunggal 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54D ayat (1) dijelaskan bahwa: “Pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah”.

Sedangkan di ayat (2) diterangkan: “Jika tidak memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada berikutnya.”

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dalam Pasal 25 ayat 1 tertulis jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari pasangan calon tunggal, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pilkada kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Lalu, siapa yang akan memimpin jika belum ada calon yang terpilih? Dalam UU Pilkada dijelaskan, jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan. Seperti penjabat gubernur, bupati atau walikota.

Contoh Kotak Kosong Menang Pilkada

Salah satu contoh kasus kotak kosong memenangkan pilkada yaitu di Kota Makassar pada Pilkada 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak ini memperoleh 300.969 suara. Sementara, pasangan calon tunggal Appi-Cicu mendapat 264.071 suara.

Kemenangan ini sempat memicu polemik antara pendukung kotak dan pasangan calon tunggal. Namun, sesuai dengan aturan, Pilkada Makassar akan diulang pada pilkada serentak berikutnya, dikutip dari beritasatu. (*)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com