Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

Tersangka penembakan buruh di Dumai

Dumai, detak24.com – Aparat kepolisian membekuk tersangka penembakan yang menyebabkan korbannya tewas di gudang Budi Indah, Baganbesar, Dumai, Riau beberapa hari lalu. Pengungkapan kasus tersebut kurang dari 3 x 24 jam.

Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid dalam konferensi pers, Jumat (25/03/22), menyampaikan tersangka penembakan yang menewaskan warga Dumai itu berinisial HR alias Anto. Pada saat kejadian ia mengendarai mobil putih Daihatsu Sigra. Sementara, korbannya bernama Romadhon Nasution (20), pekerja di gudang Budi Indah, Baganbesar, Dumai, Riau.

ADVERTISEMENT

“Dibekuk dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB berikut barang bukti di kediaman tersangka di Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan,” kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid didampai Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi.

Dipaparkan Kapolres, saat kejadian korban bersama saudara kandungnya bernama Muhammad Soleh Nasution baru pulang kerja dari gudang Budi Indah, Jalan Soekarno Hatta, Dumai dengan mengendarai motor Yamaha Vixion secara melawan arah.

“Saat di perjalanan, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil Daihatsu Sigra milik pelaku HR alias Anto. Saat itu pelaku tengah membuka pintu bagian depan,” kata Kapolres.

Senggolan tersebut menyebabkan mobil pelaku penyok. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok. “Pelaku kemudian mengambil senjata senapan angin jadi jenis PCP yang ada tabungnya di dalam mobil. Pelaku menembak sebanyak 2 kali. Salah satu tembakan mengenai dada kiri korban,” lanjut Kapolres.

Kemudian korban dengan abangnya lari ke belakang dan menuju rumah yang mereka sewa. Setelah itu mereka mengecek sepeda motornya yang rusak akibat tabrakan. “Setelah itu kembali ke Gang Cempaka. Saat di Gang Cempaka, korban merasa dadanya sakit. Oleh abangnya kemudian dibawa ke rumah,” kata Kapolres.

Saat di rumah, korban pingsan dan langsung dibawa ke Puskesmas Bukitkapur. Sampai di puskesmas ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Jadi, pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban saat otopsi,” lanjut Kapolres.

Pengungkapan kasus dan pengejaran pelaku, lanjut Kapolres, juga didukung Jatanras Polda Riau. Sehingga kurang dari 3×24 jam, kasusnya berhasil diungkap berikut pelakunya. Atas kasus itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(kupasberita)

ADVERTISEMENT