Polsek Sungai Sembilan Tangkap Penadah CPO ‘Kencing’ Supir Truk, Bos Mafia Mulai Tiarap!

Bos mafia CPO inisial T yang beroperasi di wilayah Sungai Sembilan Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang penadah CPO (bos mafia) ‘kencing’ supir truk berinisial T atau D (47) diangkut ke Mapolsek Sungai Sembilan, Dumai.
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Baca juga : Tak Puas Jadi Pedagang, Pria Paruh Baya Nyambi Jual Sabu di Bukit Datuk Dumai
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad Harapan Tambak, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial T als D (47), yang diketahui menerima muatan CPO bermasalah dari pelaku utama berinisial AI.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim dalam menangani laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ungkap Kapolsek.
Menurut keterangan polisi, aksi kejahatan ini bermula saat kendaraan tangki bermuatan CPO milik PT Trans Jaya Pertama diketahui membawa muatan yang telah tercampur kotoran. Sehingga kadar M&I (Moisture & Impurities) melonjak drastis dari 0,34% menjadi 1,645%.
“Pelaku utama mengakui telah mencampur sebagian muatan dengan CPO kotor sebelum membongkarnya di lokasi lain. Sedangkan tersangka T als D menerima muatan tersebut dan menyimpannya dalam babytank (tangki kecil) miliknya,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka T als D mengakui bahwa ia mengetahui muatan tersebut berasal dari sumber yang tidak sah dan tetap menerima serta menyimpannya. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pertolongan jahat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penadahan tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini, pengembangan akan terus dilakukan,” tutupnya.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dari penangkapan bos mafia CPO ini hendaknya menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, yang tak asing lagi banyak beroperasi di Dumai.
Akibat aksi ilegal ini, supir truk acap memasukan oli kotor atau minyak rem bekas serta air parit untuk menutupi kekurangan muatan.
Hal tersebut tentu sangat berbahaya bagi kesehatan, karena minyak goreng sebagai produk CPO telah tercampur zat berbahaya. (Red)
Editor : Kar
1 thought on “Polsek Sungai Sembilan Tangkap Penadah CPO ‘Kencing’ Supir Truk, Bos Mafia Mulai Tiarap!”
Comments are closed.