Jeritan Bocah SD Tiga Tahun Dalam Cengkeraman Nafsu Bejat Ayah Kandung, Korban Butuh Pemulihan Mental

Ilustrasi anak mengalami gangguan mental. f : ist
DUMAI, detak24com – Tragedi menimpa Bunga (nama samaran), sangat menyentuh hati. Di bawah ancaman pisau, bocah malang itu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya selama tiga tahun.
“Ampun Pak!”, mungkin kalimat seperti itu yang hanya terucap dari mulut bocah SD itu setiap kali sang ayah menodainya. Ia tak kuasa bertindak apapun, karena pelaku memegang pisau kater.
Baca juga : Terpengaruh Video Bokep, Buruh Bejat Perkosa Anak Kandung Tiga Tahun di Dumai
Biadab, Bocah Kelas V SD di Bukit Kapur Dumai Digauli Ayah Kandung Tiga Tahun, Korban Diancam Pisau
Sudah pasti, di bawah deraian air mata serta ketakutan yang menyiksa, bocah malang itu hanya bisa diam tatkala sang ayah biadab ‘meneduhinya’.
Perbuatan buruh laknat berinisial A (29) tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Jumat (02/05/25). Polisi menyebut, tersangka telah mencabuli anaknya selama tiga tahun dan lebih dari 10 kali.
Bunga telah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak kelas II SD. Selain di bawah ancaman pisau, tersangka juga memperlihatkan adegan video bokep kepada anaknya, serta mengimingi uang Rp 20 ribu.
Ternyata, derita Bunga tidak sampai di situ saja. Ibu tirinya yang cemburu ikut menyiksa korban berulang kali. Selain tersangka A, polisi juga menangkap ibu tirinya itu.
“Begitu menerima laporan, anggota Unit IV PPA langsung bergerak cepat melakukan visum terhadap korban, serta interogasi terhadap para saksi dan melakukan pencarian pelaku. Dalam waktu beberapa jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H.
Menurut keterangan Kapolres, tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Tersangka mengancam korban menggunakan pisau kater. Ia juga kerap membujuk korban dengan mengatakan akan memberi uang jika mau menuruti kemauannya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tersangka juga diketahui sering memperlihatkan konten tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksinya. Bahkan, sebelum melakukan hal tak sehat tersebut, pelaku meminta korban memijat kakinya.
“Tersangka memiliki perilaku menyimpang dan bahkan diketahui telah berpisah dari istrinya (ibu kandung korban) karena memperlakukan pasangannya secara kasar,” tambah Kapolres.
Pemulihan mental korban, lanjut Kapolres telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga serta instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan.
“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” imbaunya.
Selain itu, kepekaan warga sekitar juga sangat diharapkan agar tak terjadi lagi kejadian serupa. Jangan sampai ada Bunga lainnya menjadi korban asusila. (Red)
Editor : Kar