DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial RA (20), warga Jalan Lintas Km 19 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan berikut barang buktl sebanyak Rp. 3.6 juta, Jumat (24/01/25).
“Benar, kita mengungkap kasus tindak pidana uang palsu. Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona.
Dijelaskan Kapolsek, Jumat (24/01/25) sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu berada di Jalan Lintas Duri Dumai KM 15 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau lalu dilaporkan ke Kapolres Bengkalis.
Kemudian Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK NIK memerintahkan Kapolsek Mandau untuk melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku tersebut.
Setelah dilakukan interogasi awal, dari tangan tersangka RA ditemukan barang bukti berupa uang rupiah palsu sebesar Rp.3.6 juta dengan rincian 34 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000. Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli di toko percetakan.(*)