DITINGGAL Mudik, Rumah Warga Lubukgaung Dumai Dikuras Maling
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua residivis berinisial DM (31) dan JL (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai. Tersangka membongkar rumah yang ditinggal mudik pemiliknya. Sejumlah barang berharga diembat para pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Sabtu (13/05/23) mengatakan telah terjadi pencurian di sebuah rumah Jalan Peringan Gg Ibrahim RT. 010 Kelurahan Lubukgaung, Dumai. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya yang mudik lebaran ke Sumbar.
“Setibanya dari Provinsi Sumatera Barat pada Minggu (7/5/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, rumah tersebut didapati dalam keadaan berserakan. Setelah diperiksa didapati sejumlah barang berharga hilang hilang,” ungkap Kapolsek.
Dipaparkannya, korban kehilangan satu unit motor merk Honda Beat BM 2180 RX dan BPKB, satu unit televisi merk Polytron 32 inci, Speaker Aktif merk Polytron, tiga unit mesin pompa air merk Sanyo, satu unit mesin pompa air merk Wasser, satu unit mesin pompa air merk Panasonic, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, satu buah tas sekolah berisi uang Rp 1 juta rupiah.
Kemudian, celengan berisi uang Rp 500.000, satu buah mesin las, duabuah ban motor, satu tabung gas elpiji 12 Kg, satu tabung gas elpiji 3 Kg, satu buah mesin ketam merk Modern, satu buah laptop merk Asus, satu buah bos listrik merk Modren, dan satu unit mesin pencuci mobil merk Jetswo. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta
Menerima laporan tersebut, pada hari Rabu (10/5/2023), Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian berinisial DM alias RG (31) dan JL alias IY (25) yang merupakan residivis kasus serupa.
“Usai diperiksa, keduanya mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan keluar lewat pintu belakang,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan.
Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gergaji triplek merk Modern warna hijau, 1 (satu) unit mesin ketam kayu merk Modern warna biru dan 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM alias RG (31) dan JL alias IY (25) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











