Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Status Waspada, Pendakian Gunung Marapi Ditutup Total 

Status Waspada, Pendakian Gunung Marapi Ditutup Total 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, detak24com – Jalur pendakian Gunung Marapi ditutup permanen, menyusul statusnya meningkat jadi waspada.

BKSDA Sumbar, ombudsman perwakilan setempat, serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar sepakat menutup permanen jalur pendakian Gunung Marapi.

Keputusan ini diambil untuk mengutamakan keselamatan masyarakat mengingat status gunung tersebut yang masih berada di level waspada.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi ini ditutup permanen,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto dilansir dari Antara Sumbar, Selasa (28/1/2025).

Gunung Marapi, yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, saat ini berstatus Level 2 (Waspada). Lugi menjelaskan, sesuai dengan protokol, masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.

Namun, Lugi membuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan ini apabila Gunung Marapi turun ke status normal atau Level 1. “Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi,” ujar Lugi.

Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.

Pihaknya berharap baik Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar sama-sama mendukung kebijakan itu terutama mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menaikinya.

Sebab, pada 19 Januari 2025 BKSDA mendapati tujuh pendaki liar dibantu dua masyarakat lokal menaiki Gunung Marapi yang saat ini masih berstatus waspada atau level dua.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi setelah adanya kesepakatan bersama antara institusi itu dengan BKSDA Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Adel, langkah ini penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.

Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat naik karena beranggapan status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, keempat instansi bersepakat menutup permanen. (Ist)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan privasi personal. “Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, […]

  • Ilustrasi

    Lima Auditor Inspektorat Riau Terima Gratifikasi dari BUMD, Apa Sanksinya Pak Polisi?

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim audit Inspektorat Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi saat melakukan audit di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Berdasarkan sumber ada lima auditor Inspektorat Riau yang diduga menerima “uang terimakasih” setelah melakukan audit keuangan di salah satu BUMD Riau tahun anggaran 2021. Kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) itu direkomendasikan mendapat sanksi. Namun […]

  • TIMNAS Indonesia vs Filipina Sea Games 2023, Garuda Muda Menang Telak dengan Skor 3-0

    TIMNAS Indonesia vs Filipina Sea Games 2023, Garuda Muda Menang Telak dengan Skor 3-0

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    TIMNAS Indonesia vs Filipina di Sea Games 2023, Garuda Muda mengawali penyisihan Grup A dengan hasil positif. Witan Sulaiman Cs menang 3-0 atas Filipina di National Stadium, Phnom Penh, Sabtu (29/04/23) petang WIB. Jalannya pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Sea Games 2023, babak pertama Witan Sulaiman langsung mengancam pertahan Filipina pada menit kedua, tetapi […]

  • INDONESIA Raih 87 Emas, Berikut Daftar Lengkap Perolehan Medali SEA Games 2023

    INDONESIA Raih 87 Emas, Berikut Daftar Lengkap Perolehan Medali SEA Games 2023

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    KAMBOJA, detak24com – Tuntas sudah gelaran SEA Games 2023 Kamboja. Untuk klasemen medali SEA Games 2023, Indonesia finis ketiga tapi mampu lampaui target medali emas dengan 87 keping. Daftar lengkap perolehan medali SEA Games 2023 ada di bagian bawah artikel. SEA Games 2023 Kamboja tuntas digelar dari 5 Mei sampai Rabu (17/05/23). Persaingan di papan […]

  • NAAS! Bocah Hanyut di Sungai Sebayang Kampar Kiri

    NAAS! Bocah Hanyut di Sungai Sebayang Kampar Kiri

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang bocah hanyut di Sungai Sebayang Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. Korban bernama Gufron Anugrah (10 tahun) kini dalam pencarian tim SAR. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, Kamis (08/02/24) menjelaskan peristiwa bocah hanyut tersebut terjadi pada Rabu (07/02/24) petang lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Usai kejadian itu warga setempat sempat melakukan pencarian, […]

  • GAWAT! Prabowo Terancam Nyapres 2024, Ada Gugatan Baru di MK

    GAWAT! Prabowo Terancam Nyapres 2024, Ada Gugatan Baru di MK

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – Gugatan terbaru seputar pemilihan umum kembali terlayang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan itu meminta agar seseorang hanya boleh menjadi calon presiden (capres) sebanyak dua kali, serta usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun. Gugatan ini terindikasi menyasar capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, sosok yang sudah tiga kali ikut pilpres dan kini berusia […]

expand_less