Menurut Ketua Umum Amir Muthalib, dari hasil laporan team investigasi KPH-PL di lapangan menemukan sejumlah perusahaan yang sangat membandel tidak menggubris putusan pemerintah, tetap menjalankan aktifitas perkebunannya seperti biasa. Diantaranya, PT Darmali Jaya Lestari di Kabupaten Bengkalis, PT Duta Palma II di Kabupaten Pelalawan dan PT Dharma Ungu Guna di Kabupaten Rokan Hilir, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya tetap melakukan aktifitas seperti biasa, menganggap Keputusan Pemerintah tentang pencabutan izin tersebut seperti angin lalu saja, seolah-oleh mereka kebal hukum di negera ini.
“Pencabutan izin tersebut juga bisa di simak melalui Pidato Pengumuman Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo pada 6 Januari lalu, memutuskan telah mencabut ribuan izin Perusahaan pertambangan dan perusahan yang bergerak di bidang kehutanan pertanian serta sekaligus pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia,” ujarnya, Senin (31/01/22).
Amir Muthalib mengharapkan kepada institusi penegak hukum harus tegas dan serius bekerja menjalankan perintah konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum demi tercapai nya cita-cita luhur kedaulatan hukum di NKRI ini.
Sejumlah perusahan yang sudah dinyatakan beroperasi secara ilegal (tanda izin) atau izinnya sudah dicabut oleh pemerintah, hal tersebut ranahnya adalah delik umum. Maka pihak parat penegak hukum tidak harus terlebih dahulu menunggu adanya pengaduan ataupun laporan resmi dari asyarakat, tanpa adanya laporan dari warga negara pun aparat wajib bertindak atas kegiatan ileggal tersebut, harus gerak cepat sesuai perintah undang-undang dalam menjaga tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Oleh karena perusahaan ilegal itu ranahnya delik umum. Apalagi sekarang banyaknya laporan dari rekan-rekan media pers ditemukannya sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit berdiri dan beroperasi tanda mengantongi izin yang resmi dari pemerintah,” tegasnya.