TEMBILAHAN, detak24com – Sejumlah jaksa dari Kejari Inhil geledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten setempat, Selasa (25/03/25).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar – Pulau Kijang tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 15 miliar. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus, Frengki Hutasoit.
Tim penyidik mencari barang bukti berupa dokumen penting yang berada di beberapa ruangan. Termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.
Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Intelijen, Erik Rusnandar mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan nomor: 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.
“Kami mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kasi menyebut Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” tambahnya.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar