DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLRES Rohil Tangkap Dua Tekong, Awalnya Ngaku Korban, 51 TKI Pulang Secara Ilegal 

Dimana sebut Kapolres, uang tersebut dikutip oleh pengurus agen yang berada di Malaysia. Namun setibanya di tangkahan Sungai Sanggul seluruh TKI dikenakan biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang dikutip seseorang bernama Adi (dalam lidik).

“Saat kedua tersangka yang awal mengaku sebagai TKI dihadapkan dengan 51 TKI, baru mereka mengakui bahwa kedatangan mereka untuk untuk menjemput seluruh TKI untuk dibawa ke Tanjung Balai menggunakan mobil atas perintah SI OM yang beralamat di Tanjung Balai,” paparnya.

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari 51 saksi korban (Tenaga Kerja Indonesia) didapati hasil bahwa para TKI dimintai biaya 1.500 RM hingga 2.000 RM untuk kembali ke Indonesia dengan tujuan Tanjung Balai.

Para TKI sudah menunggu kapal yang akan berangkat ke Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2023 di daerah yang mereka sebut Sungai Besar. Namun baru diberangkatkan pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 24.00 waktu Malaysia.

Para TKI diberangkatkan oleh 5 orang pengurus dan tiba di Indonesia pada hari Kamis sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Setibanya di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari, Pasir Limau Kapas para TKI sudah ditunggu oleh 9 orang laki-laki, dua diantaranya adalah tersangka. Para TKI dikumpulkan di rumah penampungan yang berjarak 1 Km dari tempat diturunkan. Untuk berangkat ke Tanjung Balai, para TKI dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu per orang.

“Peranan dua orang terlapor yaitu sebagai orang yang mengumpulkan uang untuk keberangkatan 51 TKI ke Tanjung Balai,” terang Kapolres.

Sebanyak 51 TKI tersebut ditempatkan di Mapolres Rohil untuk menunggu proses selanjutnya. “Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Nantinya para TKI ini kita antar ke Pekanbaru untuk pemulangan ke wilayah masing-masing,” imbuhnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “POLRES Rohil Tangkap Dua Tekong, Awalnya Ngaku Korban, 51 TKI Pulang Secara Ilegal 

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: aksara178
  3. Ping-balik: Free Palestine
  4. Ping-balik: fox888
  5. Ping-balik: Huaysod
  6. Ping-balik: kc9
  7. Ping-balik: pgslot168
  8. Ping-balik: lotto191s
  9. Ping-balik: Book of Ra Slot
  10. Ping-balik: pg168
  11. Ping-balik: Debelov
  12. Ping-balik: share like and more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *