Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang

Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Dua emak emak inisial NAL (26) dan RM (28) terciduk polisi terkait penipuan ratusan orang melalui investasi bodong di Inhil.

Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), tersangka RM ditangkap pada Kamis (11/07/25) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri ke Polres Inhil, pada Rabu (17/07/24) didampingi penasihat hukumnya.

Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka. Sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp 6,3 miliar.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan warga ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan investasi Admirable Five.

Setelah laporan tersebut diterima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka.

Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi Admirable Five yang berkantor di Pekanbaru, dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang berada di dua lokasi Kota Pekanbaru. Tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan diberikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %.

Sementara, peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan uang. D UGengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dari setiap modal yang diberikan koban.

“Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya. Sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada investasi Admirable Five melalui dia,” ujar Kasat.

Setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut dikirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerjasama terkait modal yang diinvestasikan di Admirable Five.

 Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainnya yang tertarik berinvestasi di Admirable Five. Kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun.

Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Oleh karena, investasi Admirable Five yang diikuti para korban adalah investasi bodong. Keuntungan dididapat para investor dari modal investor lainnya (sistem gali lubang).

“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Kasat. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

    Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyidikan  korupsi bandwidth di Kominfo Dumai Tahun 2019 rampung. Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani persidangan. Kedua tersangka adalah MFZ selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Dumai dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, rekanan proyek tersebut. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat […]

  • SAH! GOLKAR Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

    SAH! GOLKAR Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) II, Partai Golkar usung Gibran jadi cawapres Prabowo, Sabtu (21/10/23). Rapimnas Partai Golkar di Gedung DPP partai tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, Golkar usung Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo Subianto.   “Menetapkan, mendukung, mengusung, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dari Partai Golkar periode 2024-2029,” […]

  • IBUKOTA Turki Diguncang Bom Bunuh Diri, Wartawan Dilarang Meliput

    IBUKOTA Turki Diguncang Bom Bunuh Diri, Wartawan Dilarang Meliput

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TURKI, detak24com – Serangan bom oleh dua teroris mengguncang di ibukota Turki, Ankara, pada Ahad (01/10/23) pagi waktu setempat. Dua petugas polisi luka ringan, kata Menteri Dalam Negeri Turki Ali Yerlikaya. “Dua teroris yang tiba menggunakan kendaraan komersil di depan gerbang Direktorat Jenderal Keamanan membawa ledakan bom. Salah satu teroris meledakkan dirinya dan teroris lainnya […]

  • GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

    GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja Pekanbaru babak belur dipelasah massa usai memegang cewek. Tak cukup sampai di situ, bocah tersebut kini menghuni sel penjara dalam kasus asusila. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (11/12/23) mengatakan, pihaknya telah mengamankan remaja Pekanbaru tersebut, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang paha korban. Remaja […]

  • Pemotor Asal Rohil Mudik dengan Dua Ekor Kucing, Sering-sering Berhenti Bang!

    Pemotor Asal Rohil Mudik dengan Dua Ekor Kucing, Sering-sering Berhenti Bang!

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Sudah tentu setiap pemudik punya cerita masing-masing. Termasuk yang dialami Restu, pemuda asal Rohil ini terbilang unik. Ia nekat mudik lebaran Idul Fitri 1446 H tahun ini ke kampung halamannya sebuah desa di Rokan Hilir dengan membawa dua kucing kesayangannya naik sepeda motor, Sabtu (29/03/25), Dua kucing itu bukan sembarang kucing. Pino […]

  • Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

    Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), anggota DPRD Bengkalis dapil 4 Mandau, Pelda (Purn) Giyatno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2018, Sabtu (24/12/22) di rumah Pendi Warson, Jalan Seroja samping Masjid Besar Arafah, Duri, […]

expand_less