Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Dua emak emak inisial NAL (26) dan RM (28) terciduk polisi terkait penipuan ratusan orang melalui investasi bodong di Inhil.
Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), tersangka RM ditangkap pada Kamis (11/07/25) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri ke Polres Inhil, pada Rabu (17/07/24) didampingi penasihat hukumnya.
Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka. Sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp 6,3 miliar.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan warga ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan investasi Admirable Five.
Setelah laporan tersebut diterima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka.
Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi Admirable Five yang berkantor di Pekanbaru, dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang berada di dua lokasi Kota Pekanbaru. Tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan diberikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %.
Sementara, peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan uang. D UGengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dari setiap modal yang diberikan koban.
“Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya. Sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada investasi Admirable Five melalui dia,” ujar Kasat.
Setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut dikirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerjasama terkait modal yang diinvestasikan di Admirable Five.
Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainnya yang tertarik berinvestasi di Admirable Five. Kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun.
Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Oleh karena, investasi Admirable Five yang diikuti para korban adalah investasi bodong. Keuntungan dididapat para investor dari modal investor lainnya (sistem gali lubang).
“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Kasat. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











