DITANGKAP BC, Bos TKI Ilegal Asal Kaltim Mendekam di Penjara Polres Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal degan negara tujuan Malaysia.
“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (02/02/2023) lalu, diamankan seorang laki-laki berinisial HP (40) warga Kabupaten Sukarama, Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Senin (06/02/23).
Ia mengatakan kasus tersebut bermula saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Kota Dumai yang sedang berpatroli mencurigai sebuah kendaraan mobil Daihatsu Luxio melintas di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai dan hendak mengarah masuk ke dalam pelabuhan rakyat diduga membawa narkoba.
“Setelah petugas patroli KPPBC TMP B Dumai memberhentikan dan mengecek mobil Daihatsu Luxio tersebut, ternyata tidak ditemukan narkoba. Namun petugas menemukan 7 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut,” lanjutnya.
Selanjutnya, 7 TKI Ilegal yang berasal dari Jawa Timur dan Sumatera Utara dan seorang supir Daihatsu Luxio diserahkan kepada Polres Dumai.
“Hasil keterangan para calon PMI mereka sudah membayar sebesar Rp6 juta per orang kepada agen. Kini, ketujuh TKI diserahkan kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan Daihatsu Luxio BM 1362 RI warna hijau dan handphone merk Vivo Y15 warna biru, sejumlah BB lainnya yakni 7 buah paspor atas nama masing-masing calon PMI dan handphone milik tersangka.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













