Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Bisnis Madu Lebah Berujung Penjara, Warga Dayun Siak Tertipu Puluhan Juta

Bisnis Madu Lebah Berujung Penjara, Warga Dayun Siak Tertipu Puluhan Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Polres Siak mengungkap penipuan modus jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Empat orang pelaku ditangkap polisi.

Keempat pelaku itu adalah Muhammad Rejeki alias Riki (31), Asprianto Yusri alias Arif alias Anto alias Yusri (28), Amran Ali alias Nek (40), dan Safwan Sukri alias Alex (24). Keempat pelaku merupakan warga Aceh Tenggara.

Informasi dirangkum Ahad (06/07/25),
kasus ini bermula Selasa (27/05/25), korban bernama Nendra (24) kedatangan pelaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki di rumahnya di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Riki awalnya berpura-pura menawarkan kerja sama kontrak lahan untuk pemasangan tower senilai Rp 850 juta.

“Pelaku kemudian menunjukkan ketertarikan terhadap madu dan meminta korban untuk mencarikan petani madu, seolah-olah sebagai calon pembeli serius,” ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu dalam keterangannya, Ahad (06/07/25).

Tersangka Riki kemudian mengarahkan korban untuk memesan madu kepada seseorang bernama Asprianto Yusri alias Arif yang juga komplotannya. Riki lalu meminta korban untuk memesankan 110 kilogram madu kepada Arif.

Korban yang percaya, lalu memesan madu hutan dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang juga ternyata merupakan bagian dari sindikat penipuan ini. Korban membeli 110 Kg madu, terdiri dari madu putih dan madu merah, seharga total Rp 36 juta, dan bahkan memberikan uang muka tambahan sebesar Rp 4 juta untuk pesanan berikutnya,” paparnya.

Akan tetapi, setelah mengirimkan uang, madu yang dijanjikan pun tak kunjung datang. Sementara uang korban sudah telanjur terkirim kepada tersangka Arif dan komplotannya.

Menyadari dirinya tertipu, korban lalu lapor polisi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis (3/7), para pelaku terlacak.

“Para pelaku ditangkap pada pada Jumat (4/7) sekitar pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.

Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Siak. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi atas kerja cepat dan terukur tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan baru yang semakin beragam.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik penipuan berkedok jual beli madu ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan besar tanpa verifikasi yang jelas,” pungkasnya. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Dumai Serentak Razia Beras Oplosan di Enam Kecamatan, Ini Hasilnya!

    Polisi Dumai Serentak Razia Beras Oplosan di Enam Kecamatan, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai dan jajaran Polsek serentak melaksanakan monitoring pasar dan toko grosir terkait dugaan peredaran beras oplosan, Ahad (27/07/25). Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang  menjelaskan, bahwa langkah ini diinstruksikan langsung dari pimpinan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan distribusi pangan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan masyarakat, […]

  • MALING Bongkar Toko Bangunan di Purnama Dumai, Ini Tampang Pelakunya!

    MALING Bongkar Toko Bangunan di Purnama Dumai, Ini Tampang Pelakunya!

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang maling berinisial DN (39) diringkus Polsek Dumai Barat. Ia menggasak toko bangunan, Jalan Raja Ali Aji, Kelurahan Purnama. Tersangka maling yang mengontrak rumah di Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai itu diketahui melakukan aksinya dengan cara merusak gembok di toko bangunan tersebut. Pengungkapan ini berawal saat korban meninggalkan rumah. Merasa curiga CCTV […]

  • DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan privasi personal. “Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, […]

  • Klik sscasn.bkn.go.id PPPK Guru 2022, Berikut Panduan Daftarnya!

    Klik sscasn.bkn.go.id PPPK Guru 2022, Berikut Panduan Daftarnya!

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JADUAL pendaftaran PPPK guru 2022 dimulai sejak, Selasa (25/10/22) dan ditutup pada 7 November 2022 mendatang. Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id. Sebelum memulai pendaftaran, calon guru ASN PPPK diharapkan sudah mempunyai email aktif. Langkah-langkah pendaftaran PPPK guru 2022 ini pun sudah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022. […]

  • Polisi Tembak Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru 

    Polisi Tembak Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru 

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim gabungan Polsek Bukit Raya bersama Direktorat Intelkam Polda Riau menangkap dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil. Keduanya berinisial AJ alias Amin (32) dan FA alias Daus, warga Provinsi Sumatera Selatan. Kedua pelaku dibekuk di Jalan Cipta Karya Pekanbaru pada Rabu (02/07/25) malam, sekitar pukul 21.47 WIB. Ketika itu, pelaku melawan […]

  • Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menangis Libatkan Bharada E di Pembunuhan Brigadir j

    Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menangis Libatkan Bharada E di Pembunuhan Brigadir j

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut mengaku bersalah karena melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pengakuannya, Irjen Ferdy Sambo juga disebut menangis dan menyesali perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan […]

expand_less